Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proses Hukum Penendang Sesajen, Setop atau Lanjut?

17 Januari 2022   20:13 Diperbarui: 17 Januari 2022   21:29 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HF bersama petugas kepolisian Polda Jatim. Gambar dari kompas.com/Achmad Faizal

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan video oknum yang menendang sesajen di salah satu lokasi erupsi Gunung Semeru. Perbuatan yang sangat disayangkan terjadi itu pun menuai reaksi masyarakat. Bukan saja dari komunitas warga di Lumajang, kecaman juga berdatangan dari warganet.

Reaksi tersebut diikuti dengan seruan untuk menangkap oknum yang belakangan diketahui sebagai HF (Hadfana Firdaus) mengingat tindakannya sangat bertentangan dengan toleransi antar agama dan kepercayaan. Setelah beberapa hari buron, HF berhasil ditangkap dan diamankan tim Polda Jawa Timur pada hari Kamis (13/1) di Banguntapan, Bantul.

HF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang Penistaan Agama dengan hukuman paling berat 4 tahun penjara. HF pun mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf atas tindakan tersebut.  

Pengacara HF, Moh. Habib Al Qutbhi, saat dimintai keterangan oleh media mengungkapkan aksi tersebut dilakukan atas dasar spontanitas. Adapun video yang sudah terlanjur tersebar itu sebenarnya bukan untuk konsumsi publik. Video tersebut dibuat untuk dibagikan di kalangan internal (grup kajian ibu-ibu) dengan tujuan memberi edukasi mengenai pemahaman agama. Pengacara HF pun mengupayakan agar proses hukum terhadap HF dapat dihentikan.

Beberapa hari ini juga muncul suara serupa dari beberapa pihak yang ingin agar kasus tersebut tidak perlu diproses hukum lebih lanjut. Penyelesaian masalah diupayakan menempuh cara kekeluargaan. Toh yang bersangkutan juga sudah meminta maaf secara terbuka.

Himbauan ini sejauh pantauan saya datang dari MUI Jatim, Rektor UIN Jogjakarta dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal dengan Cak Imin.

Polemik proses hukum yang dihentikan atau lanjut ini berhasil menyita perhatian kita semua.

Sebenarnya mau diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukumnya berlanjut, masing-masing punya konsekuensi, baik untuk HF maupun untuk masyarakat luas. Tapi dari sudut pandang pembelajaran, paling tidak ada 3 hal yang membuat kasus penendang sesajen ini layak dilanjutkan ke ranah hukum.

Kasus yang Menarik Perhatian Banyak Orang

Seandainya kasus ini tidak viral dan hanya diketahui dalam lingkup masyarakat lokal saja, upaya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau sesuai sanksi adat dan budaya setempat lebih tepat ditempuh. 

Sayangnya kasus ini sudah sudah menyita perhatian masyarakat secara luas. Sehingga orang-orang yang menyayangkan aksi tersebut terjadi bukan hanya warga Lumajang saja. Saat ini banyak orang menunggu keputusan pihak berwenang akan kelanjutan kasus ini. Jika proses hukumnya bergulir, biarlah nanti hakim di pengadilan yang akan menimbang dengan bijak keputusan hukum yang layak diberikan kepada HF.

Preseden Buruk 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun