rekonsiliasi /re*kon*si*li*a*si/ /rkonsiliasi/ n perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan
Demikian arti rekonsiliasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berkaca dari definisi ini, ide rekonsiliasi kubu Jokowi dan Prabowo sebenarnya adalah sebuah upaya yang baik untuk meluruhkan sekat-sekat polarisasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat pilpres yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kubu politik yang direpresentasikan oleh Jokowi dan Prabowo sudah saatnya meninggalkan identitas kompetisi politik dan seluruh "aroma" yang mengikutinya. Rekonsiliasi di tingkat elit ini diharapkan akan membawa atmosfir serupa untuk seluruh lapisan masyarakat.
Sayangnya, beberapa tokoh di kubu Prabowo kembali mengaitkan upaya yang baik ini dengan politik. Mereka besedia melakukan rekonsiliasi yang digagas dengan syarat pemerintah memulangkan kembali Habib Rizieq Shihab ke tanah air. Kita ketahui bersama sejak tahun 2017 lalu Habib Rizieq yang semula diberitakan meninggalkan tanah air untuk ibadah umroh, sampai saat ini masih berada di Arab Saudi.
Belum lagi ada selentingan tentang kubu Jokowi yang ngotot mengadakan rekonsiliasi, karena merasa tidak memiliki legitimasi dari rakyat. Pikiran-pikiran seperti inilah yang mendistorsi makna luhur dari upaya rekonsiliasi tersebut.
Dalam upaya rekonsiliasi sebenarnya tidak perlu ada syarat apapun yang diajukan kedua belah pihak, kecuali yang dapat mendukung keberhasilan dan keberlanjutan rekonsiliasi tersebut tentunya.
Jika memiliki syarat bukan lagi rekonsiliasi namanya, tetapi sudah jadi negosiasi. Saat salah satu pihak mulai mengajukan syarat-syarat dan ditanggapi oleh pihak lainnya, sampai keduanya mencapai kesepakatan, bukankah kedua pihak sedang melakoni proses negosiasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
Jika proses negosiasi ini cukup alot dan kedua belah pihak tidak kunjung sampai pada kesepakatan yang memuaskan, maka proses tersebut bisa berujung pada kompromi. Kompromi adalah persetujuan dengan jalan damai atau saling mengurangi tuntutan satu sama lain. Dalam kompromi salah satu atau kedua belah pihak harus menurunkan syarat atau tuntutannya sampai pada batas toleransi yang mereka inginkan demi tercapainya kesepakatan.
Jadi dalam kompromi bisa saja ada pihak yang tidak 100% terpuaskan tapi demi kelancaran kesepakatan mereka harus bersedia menerima hasil kompromi tersebut. Atau bisa juga tercipta kompromi karena ada tujuan lainnya yang masih hendak dikejar oleh salah satu atau kedua pihak.