Mohon tunggu...
philip jessuf
philip jessuf Mohon Tunggu... -

Tegakkan hukum, tetapi jagalah agar langit tidak menjadi runtuh karenanya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Eksekusi Mati TKI di Malaysia Dapat Dihindari?

4 September 2010   22:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:26 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan secara terus menerus dan berkala kepada para Warga Negara Indonesia yang mendapatkan hukuman mati di Malaysia. Demikian tulis Tribunnews/Willy Widianto sebagaimana dimuat pada KOMPAS.com 4 September 2010.

"Kita terus membantu dan mendampingi para TKI," ujar Muhaimin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9/2010).

Menurut Muhaimin, pihak-pihak seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia, yayasan dan agen yang bertanggung jawab mengirim para TKI ke Malaysia juga diminta turut serta membantu serta mendampingi.

"Pihak KBRI, yayasan dan para penyalur tenaga kerja diharapkan ikut membantu," katanya.

Selain itu, tulis Tribunnews/Willy Widianto, tim yang dibentuk bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertugas sebagai advokasi dan ikut terus membantu dan mendampingi.

"Tim dari Kemenlu, Kemenkumham dan Kemenakertrans juga ikut mendampingi dan membantu," katanya.

Membaca berita seperti dikutip di atas, saya merasa sudah cukup bagus apa yang dilakukan oleh Kemenakertrans tersebut. Selain pendampingan tersebut, juga dilakukan advokasi oleh tim yang dibentuk bersama ketiga kementerian tersebut. Sejauh mana luas ruang lingkup pendampingan dan advokasi itu memang belum diumumkan atau belum diperinci, sehingga belum jelas pula siapa-siapa saja yang dilibatkan dalam menjalankan kedua misi mulia tersebut. Namun, saya yakin pihak-pihak yang diterjunkan untuk melakukan kedua misi yang cukup berat itu tentulah bukan hanya orang-orang yang mewakili pihak Kementerian atau pihak pemerintah semata, melainkan juga mereka yang memang berpengalaman atau berprofesi sebagai Advokat, baik Advokat dari Lembaga Swadaya Masyarakat/Lembaga Bantuan Hukum maupun Advokat yang ditunjuk oleh Organisasi Advokat Indonesia.

Pendekatan jalur diplomatik atau politis yang menekankan hubungan baik kedua negara memang diperlukan dan terkadang cukup efektif jika kedua negara sedang berhubungan baik, karena bagaimana pun juga suatu hukuman yang ditetapkan oleh lembaga yudikatif dapat dipandang sebagai hukuman yang dilakukan atau direstui oleh negaranya, dalam hal ini oleh Negara Malaysia. Namun, oleh karena lembaga yudikatif di negara mana pun yang mengklaim diri sebagai negara hukum merupakan lembaga yang independen dan pada prinsipnya tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksekutif, pendekatan melalui jalur diplomatik atau politis tidak selalu membawa hasil yang memuaskan. Kita sering mendengar Kepala Negara dari suatu negara mengatakan bahwa tidak mungkin suatu negara lain mencampuri urusan mengadili yang merupakan tugas lembaga yudikatifnya. Pemerintahnya sendiri pun tidak berwenang melakukan campur tangan dalam urusan peradilan, apalagi pemerintah negara lain. Oleh karena itu, pendekatan dari aspek hukum dan keadilan merupakan pendekatan yang tidak dapat diabaikan jika kita hendak menolong para WNI yang tersangkut perkara dan sudah divonis mati. Pendekatan aspek hukum ini tidak akan dipandang sebagai suatu penekanan dari satu negara terhadap negara lainnya. Pendekatan aspek hukum merupakan konsekuensi logis dari prinsip-prinsip yang wajib ditegakkan oleh suatu negara yang menamakan dirinya sebagai negara hukum. Dalam negara hukum putusan dari suatu lembaga peradilan yang tidak dijalankan secara adil, jujur, dan imparsial merupakan putusan yang cacat, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Suatu putusan dapat dipandang tidak dijalankan secara adil, jujur, dan imparsial, dan karena itu harus dibatalkan, jika seorang terdakwa yang sedang diadili tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapat bantuan hukum dari seorang Advokat yang dikehendakinya atau tidak diberi kesempatan membela diri secara proporsional atas kasus yang dialaminya. Suatu putusan juga dapat terancam batal dan tidak mengikat secara hukum jika seorang hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup atau keliru dalam menerapkan hukum.

Saya percaya, Tim dari Kemenlu, Kemenkumham dan Kemenakertrans yang diturunkan mendampingi para WNI yang terancam pidana mati sudah memahami bahwa pertolongan yang paling dibutuhkan oleh para terpidana itu tidak lain selain adanya langkah-langkah konkret dari Tim untuk mencari fakta yang terjadi selama berjalannya proses peradilan terhadap para WNI itu dari tahap pertama hingga terakhir yang membuat nyawa mereka harus dicabut. Fakta-fakta itu selain dapat diperoleh dari berkas perkara, juga dari keterangan teman-teman atau kerabat terpidana, atau dari pihak lain yang kebetulan menyaksikan jalannya pemeriksaan atas diri terpidana. Fakta-fakta itu sangat penting oleh karena dari fakta-fakta itu mungkin dapat diketahui adanya kekeliruan-kekeliruan dan pelanggaran-pelanggaran yang membuat vonnis mati itu menjadi cacat dan kehilangan daya mengikatnya secara hukum.

Oleh karena cacat tidaknya putusan yang dihasilkan harus ditinjau dari hukum yang berlaku di Malaysia, Organisasi Advokat yang ada di Indonesia dapatlah diminta bantuan untuk melakukan pendekatan terhadap Organisasi Advokat setempat agar Organisasi yang ada di negeri jiran itu mau menunjuk para Advokat yang menjadi anggotanya untuk melakukan tugas pencarian fakta tersebut dan memberi opininya sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia tentang ada atau tidaknya hal-hal yang dapat menyebabkan cacat hukum putusan yang telah diambil. Para Advokat Malaysia itu diharapkan dapat pula memberikan advis yangtepat mengenai upaya hukum apa yang dapat ditempuh jika memang dalam pencarian fakta ditemukan kekeliruan-kekeliruan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwenang yang dapat menyebabkan putusan tersebut menjadi cacat.

Advokasi terhadap para WNI yang tersangkut perkara memang akan lebih optimal jika dilakukan sejak tahap awal jalannya proses hukum, karena advokasi yang dilakukan setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak seluas advokasi yang dapat dilakukan pada saat proses berjalan sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, saya percaya dengan usaha keras Tim yang telah dibentuk oleh ketiga Kementerian tersebut yang dibantu oleh Organisasi Advokat kita dalam memantau dan berkoordinasi dengan Organisasi Advokat di Malaysia dalam memperjuangkan nasib atau hidup dan matinya para terpidana TKI niscayalah usaha keras itu akan sangat dihargai oleh para terpidana mati dan keluarganya serta seluruh rakyat Indonesia walaupun seluruh atau sebagian dari para terpidana itu ternyata harus menjalani eksekusi mati menurut hukum yang berlaku di Malaysia.



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun