Mohon tunggu...
Chia
Chia Mohon Tunggu... Jurnalis -

Menanti Kejujuran, Berharap Kepastian...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengguna Narkoba Tak Lagi DiPenjara?

27 Maret 2014   16:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya ada 132 Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, 40 Rumah Sakit dari Kementerian Sosial yang termasuk 45 Rumah Sakit Kepolisian. Sedangkan untuk BNN sekitar 133 dan sudah termasuk di provinsi. Sedangkan dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa: Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Yang dimasksud dengan rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. (Peraturan Bersama pasal 1 butir ke 7 & 8).

Biaya rehabilitasi pun akan dibebankan pada kementerian-kementerian terkait. Jika masuk dalam rehabilitasi medis, maka biaya rehabilitasi pengguna/pecandu yang yang sudah diputus oleh pengadilan (terdakwa-red) akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Sedangkan biaya rehablitasi sosial akan dibebankan pada anggaran Kementerian sosial.

Tak hanya sekedar membuat peraturan bersama, Pemerintah pun membentuk tim assesment (Penilaian) terpadu, yang terdiri dari tim tim dokter & psikologi serta tim hukum (terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kmenkumham). Dimana tugas tim Assesment ini untuk melakukan analisis terhadap pengguna/pecandu bahkan pengedar narkotika sekali pun yang tertangkap atau ditangkap tangan oleh petugas. Serta menganalisis secara medis, psikologis/psikososial dan merekomendasikan rencana rehabilitasi atau terap bagi pengguna/pecandu. Tim assesment terpadu ini ada dimasing-masing tingkat Nasional, Provinsi hingga Kabupaten maupun Kota.

Diharapkan dengan adanya peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh tujuh lembaga negara tersebut, ada perubahan dalam penanganan pengguna/pecandu narkotika di Indonesia yang lebih humanis. Pengguna maupun pecandu narkotika tak lagi dipenjara, melainkan akan dimasukkan ke tempat rehabilitasi medis atau sosial sesuai dengan hasil analisis tim assesment terpadu. Tak hanya sekedar dalam penanganannya saja, tetapi mampu menekan angka pengguna/pecandu narkotika di Indonesia yang mencapai 4 juta jiwa.

Kerjasama dari berbagai kalangan pun sangat diperlukan. Terutama dari masyarakat dan orang-orang terdekat, di mana jika salah satu keluarga, teman, sahabat, tetangga atau bahkan diri kita sendiri yang menjadi pencandu, alangkah baiknya untuk segera melapor ke puskesmas, rumah sakit atau ke BNN langsung. Padahal jika mereka (pengguna/pecandu) melapor, tidak akan langsung ditangkap melainkan akan dibantu dalam penyembuhan dari ketergantungan narkotika. Dengan melapor, secara tidak langsung kita sudah menyelamat satu jiwa untuk tidak meninggal dengan cara yang sia-sia karena narkotika. Tumbuhkan jiwa-jiwa bersih generasi bangsa dan terbebas dari narkotika.

Hidup Indonesiaaaaaaa.....!!!!

Sumber: Dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun