Pergerakan lutung merah ini termasuk dalam jenis quadrapedal yang menggunakan keempat tungkainya untuk berjalan dan berlari juga. Lutung merah merupakan hewan arboreal yang berarti hidup di atas pepohonan sehingga dalam berkomunikasi pun diperlukan suara yang cukup terdengar dari jarak yang cukup jauh.Â
Jenis vokalisasi yang dilakukan oleh lutung merah terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu suara yang keras dan panjang dengan tujuan untuk menunjukan batas wilayah dari sekelompok lutung merah, dan panggilan peringatan yang menunjukan bahwa lutung merah merasa terganggu serta melihat penyusup atau hewan asing  atau kelompok lutung lainnya.
Di dalam ekosistemnya, lutung merah memiliki nilai yang cukup bermanfaat yaitu persebaran biji dari suatu tumbuhan. Dengan begitu dapat membantu persebaran flora dalam suatu wilayah merata dan juga dapat membantu proses dormansi biji karena lutung merah ini juga memakan biji-bijian sehingga dapat membantu proses regenerasi hutan.Â
Sedangkan, dalam konteks ekonomi, satwa ini diperjualbelikan sebagai bahan obat tradisional bagi masyarakat sekitar. Jadi dapat dikatakan bahwa lutung merahmemiliki nilai ekologi dan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, populasinya justru terancam karena maraknya kebakaran hutan di pulau Kalimantan yang menjadi salah satu faktor terbesar kepunahan satwa yang berada di suatu ekosistem hutan. Hal ini tidak hanya membahayakan lutung merah tetapi juga membahayakan satwa lainnya yang mungkin statusnya lebih mengkhawatirkan dibandingkan dengan satwa primata ini.Â
Adapun faktor-faktor lainnya yang dapat membahayakan keberadaan lutung merah, yaitu penebangan hutan dan pembakaran hutan dengan sengaja demi pembangunan lahan dalam skala besar, perburuan liar, perdagangan illegal, dan pemanfaatan yang berlebih. Pemerintah kota Kalimantan dan beberapa pihak telah melakukan upaya konservasi bagi lutung merah, yaitu dengan cara relokasi lutung merah ke kawasan cagar alam Tanjung Putting dan Suaka Margasatwa Pelaihari Tanah Laut.Â
Konservasi lutung ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan karena untuk perawatannya sendiri perlu dilakukan oleh seseorang yang ahli dalam perawatan primata. Karena hewan primata sangat sensitif dan mudah tress sehingga memerlukan perlakuan khusus seperti suhu dan kelembaban yang cocok sebagai tempat tinggal lutung merah.
Keseimbangan antara pemanfaatan dan upaya konservasi lutung merah belum cukup memadai dan belum efektif  karena pemanfaatannnya melanggar peraturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Â
Satwa yang dilindungi tidak boleh untuk diperjualbelikan sedangkan lutung merah telah diperjualbelikan demi kepentingan manusia sehingga ini telah menyalahi upaya konservasi yang seharusnya lutung merah perlukan. Seharusnya tidak hanya pemerintah yang memiliki kesadaran akan pelestarian satwa primata ini melainkan perlunya kesadaran masyarakat sekitar untuk menjaga eksistensi lutung merah. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memonitor kawasan hutan dimana lutung merah berada. Karena apabila habitat lutung terjaga maka kemungkinan punahnya spesies ini akan lebih kecil.Â
Penjagaan (monitor) hutan ini dapat dilakukan oleh masyarakat atau dengan menugaskan beberapa orang khusus. Upaya ini cukup efektif  karena membebaskan lutung merah untuk hidup di habitat liarnya sehingga spesies ini tidak terganggu dan merasa stress oleh lingkungan baru. Jika dengan upaya relokasi lutung merah maka satwa primata ini perlu beradaptasi terhadap lingkungannya dan spesies-spesies lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H