Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 03 - Pajak International - Pajak International Sebagai ide Keadilan John Rawis Pada Ruang Public

20 Desember 2024   16:07 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:07 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskursis Proff Apollo Daito

Apa itu Pajak Internatironal Sebagai Ide Keadilan John Rawis Pada Raung Publik

Pajak internasional sebagai ide keadilan dalam ruang publik menurut perspektif John Rawls berfokus pada penerapan prinsip-prinsip keadilan yang ia ajukan, terutama dalam konteks global. Rawls, melalui teorinya "justice as fairness," menekankan bahwa sistem pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat pengumpulan pendapatan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi antara negara kaya dan miskin serta antara individu dalam masyarakat.

Pajak internasional merujuk pada mekanisme perpajakan yang dirancang untuk mengatur dan mendistribusikan sumber daya secara adil di seluruh dunia. Dalam pandangan Rawls, pajak bukan hanya alat untuk mengumpulkan pendapatan bagi negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial.

Rawls memperkenalkan dua prinsip utama dalam teorinya:

Kebebasan Setara: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar.Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam konteks pajak internasional, penerapan prinsip-prinsip ini berarti bahwa sistem pajak harus dirancang untuk mengurangi ketidakadilan ekonomi antara negara kaya dan miskin, serta antara individu dalam masyarakat.

Prinsip Keadilan Rawls

Kebebasan Setara dan Prinsip Perbedaan

Rawls membagi prinsip keadilan menjadi dua: Kebebasan Setara dan Prinsip Perbedaan. Kebebasan Setara menekankan hak setiap individu untuk memiliki kebebasan yang sama, sedangkan Prinsip Perbedaan menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika memberikan manfaat bagi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

Veil of Ignorance

Salah satu konsep kunci dalam pemikiran Rawls adalah "veil of ignorance," yang mengharuskan perumusan kebijakan tanpa mempertimbangkan posisi atau status sosial individu. Dalam konteks pajak internasional, ini berarti merancang sistem pajak yang adil dan inklusif, di mana semua orang merasa diuntungkan, terlepas dari latar belakang mereka.

Implementasi Pajak Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun