Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Contollled Foreign Company

25 November 2024   22:04 Diperbarui: 25 November 2024   22:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia telah memperbarui peraturan CFC beberapa kali untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya penghindaran pajak. Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengamankan pendapatan negara dan menyelaraskan dengan standar internasional tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digariskan oleh OECD.

Tantangan Implementasi:

Meskipun terdapat peraturan-peraturan seperti ini, penegakan peraturan CFC masih menimbulkan tantangan. Banyak perusahaan multinasional (MNC) yang terlibat dalam struktur kompleks yang menyulitkan otoritas pajak untuk melacak dan menilai kepatuhan. Kurangnya transparansi di beberapa yurisdiksi semakin mempersulit upaya penegakan hukum.

Peluang dan Risiko

Peluang:

Penerapan peraturan CFC yang kuat memberikan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan mengurangi risiko pelarian modal. Dengan memperketat peraturan, pemerintah dapat mencegah entitas dalam negeri mengeksploitasi anak perusahaan asing untuk mendapatkan keuntungan pajak.

Resiko:

Ada risiko bahwa peraturan CFC yang terlalu ketat dapat menghambat investasi asing atau menyebabkan arus keluar modal jika dunia usaha menganggap lingkungan peraturan tidak bersahabat. Menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif dengan iklim investasi yang menguntungkan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Evolusi peraturan CFC di Indonesia mencerminkan komitmen untuk memerangi penghindaran pajak dan memastikan perpajakan yang adil bagi perusahaan multinasional stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Tantangan perpajakan di Indonesia terkait dengan Controlled Foreign Corporations (CFC) mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penghindaran pajak dan efektivitas regulasi. CFC merupakan entitas luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak domestik, sering kali digunakan untuk menunda pengakuan pendapatan dan mengurangi kewajiban pajak melalui skema yang memanfaatkan negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tanpa pajak.

Tantangan Utama

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun