Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Contollled Foreign Company

25 November 2024   22:04 Diperbarui: 25 November 2024   22:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan Teori Pierre Bourdieu dalam Perpajakan

Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis, mengembangkan teori yang mengaitkan praktik sosial dengan konsep habitus, modal, dan lapangan (field). Dalam konteks perpajakan, pendekatan ini dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dengan sistem perpajakan, serta bagaimana modal yang mereka miliki memengaruhi kepatuhan dan strategi perpajakan mereka.

Konsep Utama Bourdieu

  • Habitus: Merupakan struktur mental dan disposisi yang dibentuk oleh pengalaman individu. Habitus mempengaruhi cara individu berperilaku dan membuat keputusan dalam konteks sosial tertentu.
  • Modal: Bourdieu mengidentifikasi beberapa bentuk modal:
  • Modal Ekonomi: Sumber daya finansial yang dimiliki individu.
  • Modal Budaya: Pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan yang dimiliki individu.
  • Modal Sosial: Jaringan relasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Modal Simbolik: Pengakuan dan prestise yang diperoleh individu dalam masyarakat.

Lapangan (Field): Merujuk pada arena sosial di mana individu berinteraksi dan bersaing. Dalam konteks perpajakan, lapangan ini mencakup pemerintah, wajib pajak, dan lembaga-lembaga terkait.

Aplikasi Teori Bourdieu dalam Perpajakan

Dalam analisis perpajakan menggunakan teori Bourdieu, beberapa aspek penting perlu diperhatikan:

Kepatuhan Pajak: Modal budaya dan sosial dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Individu dengan modal budaya yang lebih tinggi mungkin lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan pajak.

Strategi Penghindaran Pajak: Individu atau perusahaan dengan modal ekonomi yang besar mungkin memiliki lebih banyak sumber daya untuk menghindari pajak melalui perencanaan pajak yang kompleks. Mereka dapat menggunakan jaringan sosial (modal sosial) untuk mendapatkan informasi tentang celah hukum dalam sistem perpajakan.

Distinction dan Identitas Sosial: Pilihan untuk membayar atau menghindari pajak juga dapat dipengaruhi oleh keinginan untuk membedakan diri dari kelompok sosial lain. Misalnya, individu dari kelas menengah mungkin merasa tertekan untuk menunjukkan kepatuhan pajak sebagai bentuk legitimasi status sosial mereka.

Pendekatan teori Pierre Bourdieu memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana faktor-faktor sosial dan budaya memengaruhi perilaku perpajakan. Dengan memahami interaksi antara habitus, modal, dan lapangan, kita dapat lebih baik menganalisis dinamika kepatuhan pajak dan strategi penghindaran pajak dalam masyarakat. Teori ini memungkinkan kita untuk melihat perpajakan tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan hubungan antarindividu

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun