Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Siaran Pernikahan Raffi dan Aturan KPI yang Dilanggar

18 Oktober 2014   02:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:36 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1413552732624343064

Dari kamar tidur, saya sayup-sayup mendengar mertua membicarakan raffi ahmad. Ah lagi nonton dahsyat di RCTI, itu pikir saya. Tak begitu lama, dia membahas tentang pernikahan Raffi Ahmad. Ah, paling-paling nonton gosip. Ketika saya mendengar suara istri yang mengatakan, "wah disiarin live". Saya menjadi tergelitik untuk melihat siaran langsung tersebut, benar saja rentetan acara pernikahannya disuguhkan di televisi. Saya ingin sekali menyebut nama televisinya, ya saya sebut saja stasiunnya Trans Tv. Suguhan pernikahan dibalut judul nan Romantis "Janji Suci Raffi dan Nagita" ternyata disiarkan sampai malam hari. Apakah KPI akan bersikap Romantis alis roman-romannya tiis (diam saja, atau bersikap dingin) adem ayem melihat acara tersebut?

Ternyata KPI Tidak Tinggal Diam

Bukan iri terhadap meriahnya pernikahan yang disiarkan ditelevisi itu. Selain saya memang bukan orang terkenal dan termasuk rakyat dari golongan kere, siaran pernikahan Raffi tersebut membuang asas kepemilikan public atas frekuensi. Saya mengutip penjelasan dari kpi.go.id bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ternyata tidak tinggal diam, lembaga itu melayangkan teguran tertulis kepada Trans TV terkait tayangan program siaran "Janji Suci Raffi dan Nagita" tanggal 16 dan 17 Oktober 2014. Alasannya, penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

Roy Thaniago (Kompas.com (17/10/2014), Direktur Remotivi (lembaga pemantau televisi), menjelasakan bahwa Pasal 11 menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Berdasarkan pelanggaran aturan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi Teguran Tertulis. Roy Thaniago menambahkan terdapat aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Keraguan Tindakan Tegas KPI

Sebagai bagian dari khalayak, kita harus tahu mengenai peraturan tersebut. Nah dari penjelasan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tersebut, saya berpendapat KPI seharusnya konsisten untuk terus memberikan sanksi yang tegas terhadap acara yang sama. Apalagi terdapat aturan yang jelas dan acara tersebut tidak ada manfaatnya untuk kepentingan publik.
Meski, sejujurnya saya tidak yakin sanksi KPI menimbulkan efek jera. Karena sudah pernah terjadi, teguran KPI terhadap pernikahan Anang, tidak membuat stasiun tv berhenti menyiarkansiaran langsung pernikahan artis. Pada akhirnya, personal ini tinggal menunggu kemauan KPI untuk menunjukkan sebagai institusi yang memiliki hak untuk menindak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun