Kasus kekerasan rumah tangga pada anak kembali terjadi di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37. Khalayak kembali dibikin mengelus dada, betapa tega orang tua yang menalantarkan anak yang seharusnya hidup menyenangkan malah dirundung duka dan ketakutan. Bagaimana tidak kejam, anak yang harusnya disayangi malah tidak diperbolehkan masuk ke rumah dan tidak bersekolah. Bahkan diduga keempat orang adiknya juga sering mengalami kekerasan yang dilakukan orang tuanya sendiri. Menurut informasi yang beredar diberbagai media massa online, kondisi anak-anak tersebut diduga mengalami gangguan psikis, trauma dan di bawah tekanan. Dua anak bahkan menangis histeris saat dibawa ke kantor polisi, ketika melihat wajah ayah mereka.
Kasus demi kasus kekerasan pada anak kerap terjadi. Bahkan, jumlahnya tergolong tidak banyak terjadi di negeri ini. Sepanjang tahun 2013, angka kasus kekerasan pada anak tercatat 3.023 kasus dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak). Pengaduan kasus pelanggaran hak anak itu diterima melalui Hotline Service, baik secara langsung maupun tidak langsung dan monitoring media massa (Sumber baca disini).
Pelanggaran terhadap hak anak ini tidak hanya pada tingkat kuantitas jumlah saja, tapi juga terlihat semakin kompleks dan beragamnya modus pelanggaran. Dari 3.023 pengaduan kasus, 58 persen atau setara dengan 1.620 merupakan kejahatan seksual. Bahkan, selama kurun waktu tahun 2010-2014, angka kekerasan seksual mencapai 58 persen dari 21.736.859 laporan kejahatan terhadap anak-anak (sumber baca di sini).
Melihat kondisi yang mengenaskan pada kondisi keamanan anak-anak di negeri ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial terkait dengan perlindungan anak. Nota kesepahaman ini adalah tindak lanjut dari Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) (sumber baca di sini). Selain dengan KPAI, Kementerian Sosial juga menandatangani MoU dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan berbagai persoalan sosial yang terkait dengan perlindungan anak membutuhkan konsolidasi berbagai lembaga negara. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun KPAI, persoalan sosial anak didominasi kasus penelantaran, kasus kekerasan seksual dan narkotika.
Permasalahannya, kekerasan pada anak tersebut terus terjadi dan malah tak terlepas dari kekejian dari orang-orang terdekat yang hidup di sekitar mereka. Negara selayaknya tidak hanya bertindak pada tataran simbolis untuk melindungi anak-anak di negeri ini. Perlu ada tindakan tegas untuk melakukan pencegahan yang konkrit agar orang tua atau orang-orang yang terdekat dengan anak melindungi bukan malah membuat anak-anak terus dicekam ketakutan. Mari sayangi anak-anak kita!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H