Pada akhirnya selebgram Rachel Vennya divonis pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Itu artinya dia tidak perlu dipenjara. Hakim menilai Rachel itu tidak berbelit-belit dan sikap sopan selama sidang. Tidak pula berbelit-belit memberi keterangan. Mau protes? Proteslah pada rumput yang bergoyang yang terhembus angin sepoi-sepoi.
Netizen pun bersorak sorai mencemooh hasil persidangan tersebut dan bertanya bagaimana mungkin berlaku sopan bisa meringankan terdakwa. Sepertinya netizen lupa, kalau sopan santun adalah pelajaran dasar kehidupan yang diajarkan orang tua sejak masa anak-anak. Misalnya "Sopan ya sama orang tua". Maka, kamu akan dinilai berbudi pekerti luhur dan tenggang rasa. Itulah pelajaran berharga dari kasus Rachel dan kawan-kawan. Â Siapa sangka sikap sopan itu pula berguna dalam menentukan vonis hakim di pengadilan.
Namun, selain sikap sopan itu, Rechel Vennya tentu saja bukan manusia suci tanpa dosa seperti layaknya insan lainnya. Ia adalah seseorang yang tidak taat peraturan dan cenderung malakukan manipulasi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bukan main dikala Negara ini begitu was-was terhadap tingkat penularan Covid-19, sang selebgram bisa melenggang masuk ke Indonesia dan terus ke Bali. Padahal seharusnya mengikuti karantina.
Kemampuan Memanipulasi Peraturan yang Tidak Boleh Ditiru
Rachel Vennya bukan tidak tahu hukum. Ia tahu negeri ini sedang membatasi gerak-gerik warganya selama Pandemi Covid-19, terutama bagi mereka yang baru saja datang dari luar negeri. Buktinya ia muncul meminta maaf melalui akun youtube Boy William. Peraturan tidak bisa membatasi gerak Rachel Vennya untuk melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk pemerintah.
Maka, Jadilah ia menempuh jalan lain yaitu melanggar peraturan karantina kesehatan dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta. Hasilnya, ia bisa lolos dari kewajiban karantina, bebas dari prosedur bandara, sempat singgah foto-foto sebentar di Wisma Atlet, dan diantar dengan selamat sampai ke rumahnya. Walaupun ia sopan, sayang disayang sang pesohor dunia maya ini memiliki kemampuan dalam memanipulasi peraturan.
Langkah Rachel Vennya ini janganlah ditiru, karena ia terbukti adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disisi lain tenaga kesehatan dan satuan petugas penanganan Covid-19 sudah menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa sangat berbahaya. Karena bisa menjadi penyebar Covid-19 varian baru dari luar negeri. Apalagi Pemerintah sempat kewalahan menangani tingginya tingkat penularan virus corona saat itu.
Begitulah adanya, sikap sopan saja itu tidak cukup. Karena ada perbuatan lain yang harus dilakukan yaitu patuh terhadap peraturan. Orang-orang yang tidak taat aturan, sepanjang tidak ada orang yang melaporkan perbuatannya, maka akan merasa aman-aman saja. Ia akan mengulangi perbuatannya dan akan berhenti ketika ada orang yang melaporkan. Lalu ditangkap polisi dan diproses secara hukum.
Boleh saja Rachel dibilang berlaku sopan  dalam proses persidangan di pengadilan, namun jangan sampai dilupakan bahwa dirinya adalah orang yang telah melanggar peraturan Karantina Kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Tetapi takutnya seperti yang sudah-sudah, bangsa ini gampang lupa. Orang yang melanggar hukum bisa muncul kembali kapan saja sebagai pesohor di hadapan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H