Mohon tunggu...
Pgmi Sumbar
Pgmi Sumbar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Honorer Solok Tuntut Kemenag Tak Cairkan TFG 2017

19 Juni 2017   18:12 Diperbarui: 19 Juni 2017   18:29 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMENTASI PRIBADI

Solok - Hari ini pengumuman Informasi mengenaiDaftar nama Guru Non PNS yang menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dibawahKementerian Agama Kabupaten Solok. Pesan tersebut disampaikan melalui GroupWhatsApp kepala Madrasah dan Operator Simpatika Kabupaten Solok. MelaluiInformasi yang didapat, Adapun Jumlah Guru Non PNS yang menerima TFG tahun inisebanyak 347 Orang yang terdiri dari Guru RA, MI, MTs dan MA. 

Sedangkan menurutinformasi yang disampaikan dari Pihak Penmad, Banyak Guru yang mengusulkansekitar 590 Orang tetapi yang diterima hanya 347 Orang dengan Alasan Kuotatidak mencukupi. Guru yang telah mengusulkan bukan berarti tidak memenuhisyarat untuk mendapatkan TFG. Guru-guru tersebut telah memenuhi syaratberdasarkan surat pengusulan yang disampaikan oleh kemenag ke madrasah yangberada di kabupaten Solok. Namun akhirnya pihak Kemenaglah tidak mencairkantunjangan tersebut.

Guru Honorer KabupatenSolok sangat kecewa terhadap kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Kemenag Kab.Solok. Guru - Guru Honorer Kabupaten Solok menuntut Haknya bukan berarti tidakmempunyai alasan. Guru Non PNS Kemenag  yang sudah memiliki NPK berhakmenerima Tunjangan Fungsional sebagaimana yang dijelaskan Oleh direkturPendidikan Madrasah dengan nomor Surat : Dj1/Dt.II2/PP.00/211/2016 perihalpenerbitan NPK. 

Selain itu, Hendra Weniselaku Pengelola Simpatika di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Baratmenyampaikan kepada Seluruh Operator Madrasah yang hadir pada KegiatanSosialisasi Rapor EMIS yang dilaksanakan di Hotel Axana Padang Bulan Mei lalumenyampaikan bahwa beliau bersedia membantu jika ada Guru Madrasah yang sudahmempunyai NPK tetapi tidak diberikan Tujangan Fungsional Guru (TFG). 

"Jika ada guru madrasah yang sudahmemiliki NPK tetapi tidak menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG) bisaBapak/Ibu Hubungi saya, Kenapa demikian?? karena NPK merupakanbukti resmi pegawai yang berada di bawah Kementerian Agama." Ungkap Wenipada Kegiatan tersebut. Namun sangat disayangkan, Ketika beliau dihubungi olehsalah satu guru Honor Kabupaten Solok, Beliau tidak mengangkat telpon lagisetelah sebelumnya memberikan informasi untuk bisa menghubungi Pihak Kemenagyang bersangkutan. Kekecewaan yang mendalam yang dialami oleh Guru - guruhonorer Kabupaten Solok. 

Ramadhan selaku guru yangmenjadi Korban dari Pencairan Dana TFG tersebut menyampaikan bahwa KemenagKabupaten Solok tidak Bijak dalam mengambil Keputusan " Inimerupakan ketidak adilan dan ketidak merataan bagi kami, kami telah memenuhiSyarat dan Kriteria yang ditetapkan, tetapi tidak dimasukan pada daftarPenerimaan TFG 2017, Kemenag Kab. Solok tidak lagi mempedomani Surat Edaranyang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah tentang Petunjuk kenapadikeluarkannya NPK" ungkapbeliau sekaligus Anggota Persatuan Guru Madrasah Indonesia(PGMI) wilayah Sumatera Barat.

Kekecewaan yang samajuga disampaikan oleh guru lainnya melalui Group WhatsApp SimpatikaKemenag Kab. Solok "Dak IboPak kemenak k wak do pak rama..??? ungkap Nano Romanto ataskekecewaannya. Guru - Guru Honorer menuntut Kepala Kemenag Kabupaten Solok agarsegera menindaklanjuti Aspirasi dari mereka.

 "Sebenarnya kita saja Gurunyang tidak menerima TFG bagi yangmemiliki NPK, untuk Kabupaten Padang Panjang, Mentawai, Dharmasraya dicairkantunjangan Fungsional Guru (TFG) oleh kemenag terkait" UngkapRamadhan selaku penyalur Aspirasi dari Guru Honorer Kabupaten Solok. Selainitu, Guru Honorer Kabupaten Solok berharap Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Baratuntuk bisa segera menyelesaikan persoalan ini. (Ac)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun