PURWOKERTO - Sistem penjaminan mutu yang paling banyak digunakan oleh lembaga-lembaga di dunia adalah ISO 9001. ISO berasal dari bahasa Yunani "isos" yang artinya sama atau standar. Sehingga ISO 9001 adalah standar internasional di bidang Sistem Manajemen Mutu yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization atau Badan Standar Internasional.Â
ISO 9001 tidak hanya dilakukan pada organisasi berskala besar yang bergerak di bidang industri, namun juga dapat diterapkan pada instansi pendidikan dan juga kesehatan dalam menjamin mutu, kualitas pelayanan dan jasa yang diberikan, salah satunya di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas.
Selain ISO 9001, pada dasarnya penilaian kinerja Puskesmas secara eksternal dapat dilakukan dengan Akreditasi. Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala setiap 3 tahun sekali. Akreditasi juga merupakan persyaratan kredensial fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.Hal tersebut tertuang dalam Permenkes RI No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Ringkasnya, sertifikasi ISO 9001 di fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas terfokus pada kontrol dan kreatifitas sebagai strategi untuk menyokong manajemen organisasi dan upaya untuk mewujudkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pasien dalam standar yang sudah ditetapkan secara internasional.
Sedangkan Akreditasi selain menguji Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan, juga mendorong terlaksananya Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) diantaranya pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, peningkatan gizi, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.
Salah satu prinsip dari ISO 9001 adalah Fokus pada pelanggan atau pasien. Hal tersebut menjadi kewajiban mutlak Puskesmas untuk mengetahui kebutuhan dan harapan pasien serta memberikan pelayanan yang bermutu. Puskesmas harus memperhatikan nilai pasien dan memenuhi Hak dan Kewajiban Pasien sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasien yang tidak puas dapat memberikan masukan setiap saat kepada Puskesmas melalui keluhan pelanggan maupun survey kepuasan pelanggan yang nantinya akan di audit secara internal. Identifikasi keluhan pelanggan yang didapat kemudian di analisis, dibuat rencana tindak lanjut, dan di evaluasi untuk menjadi perbaikan Puskesmas dalam memberikan pelayanan. Hasil audit internal tersebut kemudian dibahas dalam Lokakarya mini Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen.
Lead Auditor ISO 9001 akan menganalisis manajemen organisasi yang berjalan di Puskesmas dan dokumen-dokumen mutu yang nantinya akan menjadi prasyarat ISO 9001. Jika Puskesmas memenuhi kriteria kelayakan dan kesesuaian dengan sistem ISO 9001, maka dapat dipastikan Puskesmas akan langsung mendapatkan sertifikat ISO 9001 yang diberikan oleh Badan Sertifikasi yang diakui.
Puskesmas yang memiliki sertifikat ISO 9001 berarti telah memenuhi standar internasional penjaminan mutu kepada pasien. Hal tersebut tentu menepis anggapan masyarakat yang masih memandang sebelah mata tentang pelayanan di Puskesmas. Puskesmas sebagai ujung tombak penyelenggara upaya kesehatan akan memiliki nilai kompetensi dan image yang kuat.
Apalagi Puskesmas juga didorong untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Melalui program-programnya, Puskesmas terus melakukan pembinaan kesehatan kepada masyarakat dan memantau kondisi kesehatan warga yang ada di sekitar wilayah kerjanya.
Sesuai dengan Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan begitu Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama tetap mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.(*)
Sumber: