Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dianggap "Money Politic", Massa Komite Pemilu Bersih Demo Caleg Darmadi Durianto

17 Desember 2018   14:54 Diperbarui: 17 Desember 2018   17:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Perhelatan akbar berupa  Pemilu yang rencananya  akan digelar pada 2019 nanti, pelaksanaannya diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, agar memperoleh pemimpin-pemimpin berkualitas, yang amanah, memiliki kapasitas dan mengutamakan kepentingan rakyat, untuk Negara Indonesia ke arah yang lebih baik.

Salah satu faktor yang mempengaruhi lahirnya pemimpin berkualitas adalah proses pemilu yang berlangsung bebas dari Money politics atau Politik uang, secara sosiologis pengertian Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, memberikan berbagai barang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih, Politik uang merupakan praktik memberikan uang, barang atau manfaat kepada pemilih atau kepada penyelenggara pemilihan sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilu untuk mendukung calon tertentu.

img-20181217-wa0057-5c17559043322f5994633b69.jpg
img-20181217-wa0057-5c17559043322f5994633b69.jpg
Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto terang-terangan bagi-bagi amplop kepada warga. Kejadian ini direkam oleh warga lain. "jangan sampe salah, pilih caleg no satu' ajak Bendahara Megawati Institute itu. Diketahui Darmadi saat ini maju kembali menjadi caleg dari PDIP Dapil DKI Jakarta III. 

Pria Penganut katolik ini masih menjabat sebagai anggoata DPR RI Komisi VIVidio Darmadi ini direkam oleh warga pendukung pasangan Prabowo Sandi. Terdengar jelas saat Darmadi mengajak pilih no 01, perekam video tetap menegaskan pilihan no 02 "jangan takut, tetap pilih nomor 02. Prabowo-Sandi, insya Allah menang" jawabnya. Saat Darmadi mengajak warga memilih dirinya kembali, tampak ada pria dan wanita yang bertugas bagi-bagi amplop

Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan praktik politik uang bisa dilihat di dalam Pasal 187A, 187B, dan Pasal 187C  yakni sebagai berikut: ayat 187A, ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.0000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat  (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya di dalam Pasal 187B disebutkan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Maka dengan ini Kami tergabung dalam Komite Pemilu Bersih menuntut BAWASLU RI ;
BAWASLU RI segera beri sanksi Darmadi berupa pencoretan sebagai Caleg !!!
BAWASLU RI harus serahkan Darmadi ke penegak hukum Karena telah melanggar UU Pemilu!!!!

Sumber :

KOMITE PEMILU BERSIH/
Koorlap / M Yusuf via Andrianto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun