Cilacap -- Proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap di Desa Karangkandri, Kesugihan, Cilacap, diduga membawa dampak negatif terhadap lingkungan Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Dampak tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar PLTU, seperti penurunan kualitas hidup warga terutama karena keberadaan cerobong PLTU Unit III dan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) terkait penimbunan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang lokasinya bersebelahan dengan permukiman warga.
Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah Fahmi Bastian, setiap hari masyarakat harus menghirup asap, debu, dan abu batubara.
Sementara setelah dioperasikannya aktivitas penimbunan abu terbang dan abu dasar di lokasi tersebut juga telah mengkibatkan terjadinya intrusi air laut dan mengeringnya sumur-sumur warga yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Fakta di lapangan, di lingkungan PLTU ada ash yard atau kolam abu," ungkapnya, Jumat (12/10/2018) lalu.
Untuk ash yard, menurutnya, pasti memiliki spesifikasi sesuai aturan perundang-undangan.
"Harus ada kesesuaian jarak antara ash yard dengan permukiman warga. Di sini ash yard tidak ada jarak dan hanya sebatas tembok setinggi 3 sampai 4 meter. Jadi ketika ada angin bertiup, abu bottom ash dan fly ash bertaburan," imbuhnya.
Fahmi menjelaskan, ash yard atau kolam abu tersebut ternyata tidak dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap.
Saat ditanyakan hal itu ke pihak DLH, katanya, DLH Cilacap tidak tahu sama sekali terkait dengan ash yard tersebut. DLH juga diduga tidak mengecek dan melakukan pengawasan secara maksimal.
"Fakta itu adalah kelalaian yang telah dilakukan oleh DLH Cilacap," pungkas Fahmi.
Hingga saat ini, warga Winong sedang menunggu jawaban dari PT S2P selaku pengelola PLTU Cilacap atas 4 tuntutan yang disampaikan warga Winong saat berlangsung mediasi di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap, Jumat (12/10/2018). (*)