Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagian Hukum Dan Ham Siapkan Layanan Registrasi Raperbup Online

14 September 2018   15:21 Diperbarui: 14 September 2018   16:31 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWOKERTO -- Bagian Hukum dan HAM Sekretarist Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas melakukan launching aplikasi online untuk registrasi pengajuan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dan Rancangan SK Bupati pekan lalu. Hal ini untuk mempermudah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mengajukan koreksi / harmonisasi rancangan perbup dan SK.

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum dan HAM, Sigit Dwi Yunianto SH, mengatakan pihaknya, Jumat (14/9) telah melakukan melakukan penyempurnaan aplikasi yang terintegrasi dengan e-office Pemkab Banyumas dengan alamat eoffice.banyumaskab.go.id

"Dengan aplikasi ini, nantinya OPD tidak perlu datang secara langsung ke Bagian Hukum & HAM untuk melakukan registrasi Raperbup dan Rancangan SK Bupati sebab registrasi dapat diajukan secara on-line," kata Sigit

Sigit menambahkan selain lebih mudah dan praktis, dengan aplikasi ini juga memudahkan Bagian Hukum dan HAM dalam melakukan koreksi Raperbup dan SK yang diajukan OPD.

Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Banyumas, Drs Nugroho Purwoadi MM sangat mendukung layanan online yang diinisasi Bagian Hukum dan HAM.

"Ini sabagai salah satu upaya peningkatan layanan kepada masyarakat," katanya. 

(Parsito)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun