Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah yang disusun secara induktif dari al-qur an dan sunnah sesuai dengan permasalahan hukum yang muncul dan berkembang. Solusi untuk masalah ini dicari melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bentuk solusi tersebut kemudian menjelma menjadi aturan umum yang mengandung nilai-nilai filosofis dan semangat Syariat Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Aturan umum fiqhiyyah ini merupakan metode untuk menetapkan kebijakan hukum dan memecahkan masalah hukum.Â
Karena penyusunannya dilakukan berdasarkan topik hukum yang baru, maka menyusun kaidah fiqhiyyah tidak sama dengan menyusun undang-undang. Hukum Islam didasarkan pada asas dan asas yang wajar dan sesuai dengan fitrah manusia dan untuk kebaikan manusia itu sendiri. Berdasarkan prinsip dan tujuan tersebut, hukum Islam memiliki nilai yang fleksibel dan universal. Oleh karena itu, kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, perkembangan pemikiran, perubahan kondisi sosial masyarakat, semuanya mengarah pada hal tersebut.Â
Kompleksitas persoalan hukum harus diselesaikan melalui syariat Islam sebagai tanda fleksibilitas dan universalitasnya. Untuk menjawab tantangan zaman dan berbagai persoalan hukum, antara lain harus melakukan kontekstualisasi karena nilai fleksibilitas dan universalitas hukum Islam. Kontekstualisasi penting karena dua alasan. Pertama, ayat-ayat hukum dan hadis hukum, khususnya yang berkaitan dengan masalah Mu'amalah, sebagian besar bersifat global dan berbentuk asas-asas umum.Â
Kedua, fikih yang ditetapkan para ulama dalam berbagai kitab melalui ijtihad belum tentu signifikan. Karena pedoman ini berkaitan dengan faktor adat, sosial budaya dan ekonomi, maka kondisi manusia dapat bervariasi dan berubah, baik secara individu maupun kolektif. Melalui kontekstualisasi, hukum Islam dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kesulitan manusia yang terus menerus muncul dan berkembang. Ketika mengkontekstualisasikan hukum Islam untuk memecahkan berbagai persoalan hukum, kaidah fikih merupakan salah satu metode yang relevan.Â
Pentingnya hal ini karena kaidah fikih memiliki nilai kontekstual dan berperan penting dalam mewujudkan kontekstualisasi hukum Islam. Nilai kontekstualitas bersumber dari kenyataan bahwa kaidah fikih memperhatikan adat (uruf), situasi, tempat, waktu dan illat hukum, yang kesemuanya merupakan komponen penting dari nilai kontekstual hukum Islam. Peran Fiqhiyyah dalam Realisasi. Kontekstualisasi hukum Islam antara lain ditunjukkan pada kemampuannya untuk menyelesaikan berbagai masalah dan kesulitan hukum yang dihadapi manusia dalam keadaan, tempat, dan waktu yang berbeda, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI