Mohon tunggu...
pevi yantii
pevi yantii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menerapkan Mubadalah dalam Rumah Tangga

16 Mei 2023   08:32 Diperbarui: 16 Mei 2023   08:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang mendambakan keluarga yang bahagia, harmonis dan damai. Memenuhi harapan tersebut membutuhkan usaha dan bahkan tips dan trik yang membutuhkan perhatian. Kiai Faqih, dalam bukunya Qiraah Mubilah, memaparkan berbagai topik terkait konsep saling ketergantungan untuk hidup bahagia, khususnya di rumah. Kiai Faqih Abdul Qodir sebenarnya menyampaikan secara detail lima rukun atau landasan kehidupan berkeluarga dari sudut pandang Mubila dalam bukunya, namun penulis ingin menyampaikannya dengan gaya yang sederhana agar memudahkan pembaca memahami hal-hal penting tentang rukun tersebut. kehidupan keluarga yang disampaikan oleh Kiai Faqih. Tentu saja, kelima landasan ini didasarkan pada beberapa ayat dan hadits yang keabsahannya tidak dapat disangkal. Tentang beberapa pilar ini. Lima Landasan Kehidupan Keluarga dari perspektif mubadalah, yaitu:

1. Prinsip mengingat kontrak yang solid. Akad tetap yang dimaksud adalah akad antara laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya. Artinya, seorang wanita dan seorang pria yang bersatu sebagai suami istri harus berpegang teguh pada kesepakatan yang dibuat. Akad hanya diucapkan secara fisik oleh laki-laki pada saat qobul menyepakati. Namun pada prinsipnya, baik perempuan maupun laki-laki harus sama-sama berkomitmen untuk mendukung dan mempertahankan kesepakatan sebagai dua makhluk hidup. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena merupakan salah satu jalan menuju keluarga harmonis yang didambakan banyak orang.

2. prinsip berpasangan dan timbal balik. Dalam Al-Qur'an, sebuah perumpamaan tentang pakaian dijelaskan kepada pasangan suami istri. Pria adalah baju bagi wanita dan wanita adalah baju bagi pria. Jadi perumpamaan ini mengandung pesan timbal balik bagi suami istri. Suami dan istri harus saling melengkapi dalam kekurangannya bukan saling menyalahkan atas kekurangannya. Apalagi ini juga disebut sebagai Garwo dalam budaya Jawa yang berarti pasangan. Garwo adalah nyowo cerutu. Kata ini bisa diartikan bahwa pasangan satu pihak belum tentu sempurna. Kesempurnaan datang dari dua sisi.

3. sebagai prinsip memperlakukan satu sama lain dengan baik. Seorang pria dan seorang wanita harus memiliki etika yang baik untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Etika sebagai hal mendasar harus melekat pada diri setiap individu, karena dengan mengedepankan etika akan muncul berbagai macam kebaikan. Suami istri itu sederajat, etika yang utama, keduanya bisa rukun satu sama lain dan membangun keluarga yang bahagia dan damai.

4. prinsip pertimbangan. Untuk membangun keluarga yang bahagia, suami istri harus menggunakan prinsip pertimbangan dan mampu menyelesaikan suatu masalah atau mengambil keputusan berdasarkan penilaian, bukan keputusan subyektif yang dibuat oleh salah satu pihak yang dikendalikan. Prinsip ini menciptakan kesiapan yang pada gilirannya menciptakan kedamaian dalam kehidupan keluarga. Hal ini juga bisa diterapkan dalam membesarkan anak, karena orang tua yang demokratis juga merupakan jalan menuju keluarga yang bahagia.

5. menghibur satu sama lain. Ketika suami istri mengikuti semua prinsip yang dijelaskan di atas, mereka akan merasa nyaman bersama. Penghiburan ini datang dari kemauan bersama. Ini akan berlaku untuk setiap keputusan dan perilaku dalam kehidupan keluarga. Kehendak ini diterima dan dirasakan baik oleh istri maupun suami. Selalu kemauan yang mendorong pria dan wanita untuk memiliki kehidupan keluarga yang penuh kebahagiaan dan saling menguntungkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun