Mohon tunggu...
Pettarani SH
Pettarani SH Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesi wiraswasta

Dari fakta di lapangan ke rumah pengeditan,lalu disebarkan ke ruang baca digital.Itulah kerja citizen jurnalisme.Itulah saya dalam 9 tahun terakhir.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kematian Ayu Dianggap Tak Wajar, Begini Respon Para Oknum Polsek Tebang

13 November 2022   14:36 Diperbarui: 13 November 2022   14:57 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KABUPATEN Pinrang Sulawesi Selatan (SulSel) sekitar Januari 2018. Ini semua  adalah tempat dan waktu terakhir kalinya Siti Fatima (56) bertatap muka dan berkomunikasi dengan anak gadisnya Sri Hastuti Ayu Andira (21) alias Ayu. Karena setelahnya, Ayu hilang ditelan bumi di luar pengetahuan Fatima dan keluarganya selama hampir dua tahun.

April 1,8 tahun kemudian,  Fatima dan suaminya Bakri (72) akhirnya mengetahui bahwa Ayu telah meninggal dunia pada 18/11/2020. Informasi kematian Ayu diperoleh langsung dari akonum Polisi Polsek Tabang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sekitar April 2022.

Saat itu polisi  memperlihatkan kepada Bakri dan St Fatima hardcopy surat keterangan kematian Ayu yang dibuat oleh Pemerintah Desa Masuppu Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa bernomor surat 060/DKK-MP/2020 tgl.20/11/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Simon Malolo.

Tak hanya itu, polisi juga mengatakan bahwa Ayu meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara minum racun yang bermerek Supremo.

Melengkapi semua itu, polisi mengatakan bahwa Ayu telah menikah dengan Rambolangi Tato (27) yang tercatat sebagai warga Kampung Ra'da, Desa Massupu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Apa yang harus dikata, nasi sudah menjadi bubur.Percuma saja marah-marah, apalagi sampai ngamuk, karena Ayu tak mungkin lagi kembali ke dunia.

Akan tetapi ada kuburan Ayu.Tentunya masih ada belulangnya di sana.Ini bisa menjadi jembatan komunikasi spritual antara anak dan orangtua.

Lagi pula sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, orangtua, bagaimanapun kondisinya, apapun masalahnya,  semestinya mencitai dan menghargai semua anggota keluarga, termasuk mereka yang suda wafat.

png-20221113-155617-0000-6370a345799ae160f513ac83.png
png-20221113-155617-0000-6370a345799ae160f513ac83.png
Cinta dan penghargaan itu bisa berupa memindahkan kuburan Ayu ke Makassar. "Semua sudah mi terjadi bubur, kami tak mungkin lagi bisa bertemu dengan almarhuma, tetapi bisakah kami bersiarah ke kuburan anak kami, Ayu?", permohonan Bakri kepada polisi.

Meski ada kesan melindungi Bakri dan keluarganya di tanah Mamasa, jawaban Polisi mengecewakan. "Kami sarankan untuk tidak pergi siarahi kuburannya almarhumah Ayu karena ada larangan adat, yakni siapa pun tak boleh siarah kubur sebelum panen", jawab polisi seperti dikutip Bakri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun