Mohon tunggu...
Pettarani Bone
Pettarani Bone Mohon Tunggu... karyawan swasta -

"Kebenaran itu dari Tuhanmu dan kewajibanmu hanyalah menyampaikan".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi 8 Triliun Ciptakan 128 Ribu Penganggur

29 Mei 2013   01:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:52 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hitungan BKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dikutip oleh Merdeka.Com mengatakan , “investasi 76,9 trilliun menyerap tenaga kerja sebanyak 351.513 orang”. Untuk seorang pekerja butuh investasi 284,7 juta. Di bisnis properti kita dapat mengambil sampel Baksa Green City milik Basrizal Koto.Proyek Green City Mall mampu menyerap 3000 tenaga kerja untuk ivestasi satu triliun.

Tetapi daya serap tenaga kerja jauh lebih banyakoleh dunia distribusi FMCG sebagaimana yang Saya tekuni selama enam tahun.Hitungan Saya, investasi250jt menyerap tenaga kerja 4 orang (angka ideal untuk laba yang ideal). Empat tenaga kerja ini masing-masing satu orang salesman, satu orang supir , seorang admin inputing sales dan seorangbagian gudang.

Nah, menurut catatan sekitar 73,07 triliun uang negara (8,1 triliun per tahun) dibawa kabur oleh koruptor sejak 2001-2009 (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/05/157977/RAPBN-2012-Nazar-dan-Gayus-) . Andai uang sebesar 8,1 triliun itu untuk investasi bisnis distribusi maka koruptor telah menciptakan 128.000 orang pengangguran setiap tahun di dunia ini.

Aneh bin ajaib. Dengan alasan “DEMI HAM “ katanya, para koruptor tidak dihukum mati. Padahal mereka selalu mengorbankan HAM –yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan-dari 128.000 orang rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun