Mohon tunggu...
Petrus Rampisela
Petrus Rampisela Mohon Tunggu... wiraswasta -

Dalam 4 milyard tahun, temperatur bumi akan naik menjadi sekitar 350 derajat karena diameter matahari yang terus berkembang. Pada temperatur itu, tidak satupun kehidupan bisa bertahan, jadi kita harus mencari planet lain untuk pindah. Oleh karena itu, seluruh umat manusia harus mencari cara untuk hijrah dan mungkin hijrah inilah yang terbesar dan untuk menyelamatkan umat manusia. Pilihannya cuma dua "Mati atau Hijrah ke Planet lain". Agama pasti tidak akan menyelesaikan hal ini, jadi kita harus mencari kepercayaan yang lain. Kelihatannya TUHAN telah mengirimnya dan dia bernama IPTEK.\r\n\r\n================================\r\n\r\nPernah tinggal di Perancis dari tahun 1987-1993 untuk menyelesaikan program master dan doktor di Centre d'Etudes Nucleaires de Grenoble. Kemudian menjadi dosen di jurusan Fisika MIPA Universitas Hasanuddin Makassar dan kemudian bekerja pada perusahaan kontraktor untuk PLN. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Horeee... Akhirnya Saya Jadi Terdakwa

23 April 2010   18:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:37 1950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_125432" align="alignleft" width="300" caption="Ketua Majelis Hakim - Bpk Railam Silalahi"][/caption] Ini judul yang aneh tapi faktanya memang begitu. Ceritanya dimulai pada tahun 2004, dengan meminjamkan uang sejumlah Rp. 150 juta kepada Antonius Moniaga yang berprofesi sebagai BANKOM (Informan Polisi), namun saya tidak mengetahui profesinya. Tidak dapat mengembalikan utangnya, saya malah dilapor Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penghinaan Melalui SMS. Untuk perbuatan Tidak Menyenangkan, saya ditahan selama 30 hari di rutan polwiltabes makassar, atas perintah dari Kasat Reskrim AKBP Richard Nainggolan. Belakangan di Pengadilan, ternyata perbuatan tidak menyenangkan itu adalah Memaksa Antonius Moniaga untuk membayar utang. Yang aneh adalah waktu kejadian perkaranya adalah 19 Maret 2007, padahal laporan polisinya adalah 15 Maret 2007. Jadi belum terjadi sudah dilaporkan. Untuk perkara PENGHINAAN MELALUI SMS, penyidik polwiltabes makassar, Aiptu Syamsul Bahri mengajukan barang bukti berupa FOTOPY Print Out SMS yang diakui oleh Antonius Moniaga berasal dari Telkomsel. Padahal Telkomsel mengaku tidak pernah mengeluarkan barang bukti tersebut, sehingga di persidangan JPU Raimel Jesaja SH MH (sekarang ASPIDUM KAJATI SURABAYA), harus berdiskusi dengan ketua majelis hakim Ohan Burhanuddin SH MH (sekarang Hakim Agung di Banjarmasin), selama sekurangnya satu jam sebelum memulai sidang setiap kali sidang. Namun pun demikian, saya tetap dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Akibat dari mengatakan mendapatkan print out sms dari Telkomsel, saya melaporkan Antonius Moniaga ke POlresta Makassar Barat tentang Memberikan Keterangan Palsu, KUHP-242, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat, AKP Ronald Sumigar, menerima laporan itu dan tidak lama, Kanit dan penyidik melalui telpon meminta saya untuk memberikan foto dari Antonius Moniaga karena mengaku tidak kenal. Tanpa berpikir panjang, saya memberikan foto itu kepada AKP Ronald Sumigar pada tanggal 16 Juni 2008 melalui surat yang diterima oleh AKP Ronald Sumigar, Kanit Agus Arfandy, dan Penyidik Baharuddin. Pada tanggal 19 Juni 2008, Antonius Moniaga melaporkan saya ke Polwiltabes Makassar karena menemukan fotonya (mungkin yang saya berikan) tertempel di rumah teman2nya dengan tulisan DICARI. Sejak itu saya tahu bahwa saya sudah dijebak oleh Kasat Reskrim AKP Ronald Sumigar dan staf2nya. Tanggal 09 Pebruari 2009, saya dijadikan TERSANGKA, dan karena saya status itu saya berjuang agar perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hampir setiap minggu saya menulis surat ke KASAT yang baru AKP Agung Kanigoro agar perkara dilimpahkan ke Kejari Makassar namun perkara seakan-akan didinginkan dan tidak ada gerakan. Tidak digubris oleh Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat, saya menulis surat ke Kapolda SUlsel, tapi seperti biasanya polisi menjadi diam seribu bahasa. Tanggal 03 Juni 2009, perkara akhirnya dilimpahkan tahap pertama ke Kejari Makassar dan Jaksa Penuntut Umum adalah Ibu Yeni Andriani. Perjuangan saya belum berakhir karena perkara tidak bergerak lagi. Sekurangnya saya melayangkan 30 surat dari ke Kasat Reskrim, ke Kapolres, ke Kapolda yang tuli, ke Kajari Makassar, ke Kajati Sulsel, dan ke Ketua PN Makassar, tidak menggerakkan otak mereka untuk melimpahkan perkara.  Pemuatan Surat Dari Pembaca ke Koran Fajar tanggal 07 Oktober 2009, tetap tidak menggerakkan otak para penegak hukum itu, Akhirnya Desember 2009, saya menulis surat ke Ombudsman RI, dan akhirnya pada tanggal 27 Januari 2010, perkara itu dinyatakan P21 oleh kejari makassar, dan pada tanggal 22 Pebruari 2010, dilakukanlah pelimpahan tahap ke dua. Untuk mengerti perkara ini dalam hal pelimpahan, saya mengemukakan data berikut. Pada waktu SBY mengadukan Zaenal Maarif, dari pelimpahan pertama ke pelimpahan kedua hanya dibutuhkan waktu 27 hari. Pada waktu Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto, mengadukan wartawan Upi Asmaradhana, hanya dibutuhkan waktu 24 hari. Chandara Hamzah dan Bibit Samad, hanya 54 dan 49 hari. Untuk Antasari Azhar, hanya 54 hari, sedangkan untuk perkara saya ini, dibutuhkan waktu 250 hari. Begitulah kinerja dari Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat, AKP Agung Kanigoro Nusantoro (namanya hebat, prestasinya tidak), Kanit VC Aiptu John T. Soo, dan penyidik Sangkala Surullah dalam hal pelimpahan perkara, sehingga dugaan buruk mengenai rekayasa tidak dapat dihindari. Apa rekayasanya akan saya ceritakan kemudian. Pada tanggal 12 April 2010, persidangan pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan dan tanggal 19 April 2010, pemeriksaan saksi korban Antonius Moniaga dilakukan dan pemeriksaan masih berlanjut. Pada kesempatan berikut saya akan memberikan dakwaan dari jaksa penuntut umum ibu Yeni Andriani SH MH, dan bukan tidak mungkin saya akan mulai memaparkan apa yang namanya rekayasa2 penyidik dan jaksa penuntut umum. Apapun saya sudah bersyukur, perjuangan panjang selama 14 bulan, saya dapat merubah status saya dari TERSANGKA menjadi TERDAKWA, demi kebenaran dan kemudian untuk memahami bagaimana buruknya rekayasa penegak hukum kita dalam hal ini Reskrim PolResTa Makassar Barat. Secara jujur saya ingin berkata, polisi kita belum patut dibanggakan, Saya sedih mengatakan begitu tapi saya tidak dapat berkata lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun