[caption id="attachment_85580" align="alignleft" width="300" caption="JPU Yeni Adriani (Koleksi Pribadi)"][/caption] Akhir-akhir ini, BOHONG menjadi kata yang sering diperbincangkan karena pemerintahan SBY telah dituduh berbohong oleh para agamawan. Di persidangan kebohongan sering terjadi dan tidak jarang dilakukan oleh saksi dibawah sumpah dan jaksa penuntut umum dibawah sumpah jabatan. Lihat saja contoh di bawah ini. Pada sidang tgl 07 Mei 2010, menit ke 50:30 dari rekaman pemeriksaan saksi korban Antonius Moniaga, terjadi dialog berikut : Terdakwa Petrus Rampisela (PR): Yang mulia, di situ ada lagi satu hasil print dari foto (satu lembar A4 berisi 4 barang bukti foto), ini dari mana?. Saksi Antonius Moniaga (AM) : ini yang saya fotocopy. PR: Kenapa ada di persidangan ini, siapa yang suruh saudara sertakan ini?. AM: Itu hari, Ibu Jaksa yang minta sama saya sebelum sidang ini. PR: Sebelum sidang ini, sdr berikan ini, berarti sdr juga punya foto ini sebab sudah disita di polisi tahun 2008. AM: Ini sebagai arsip saya sebenarnya. PR: sdr dapatkan ini dari mana? AM: Yah saya fotocopy sebelum anu, saya fotocopy memang. Jaksa Penuntut Umum Yeni Adriani tidak membantah pernyataan Antonius Moniaga bahwa "Jaksa yang minta". Pada sidang tgl 17 Mei 2010, para saksi tidak hadir, dan Terdakwa Petrus Rampisela, mencoba menanyakan lagi masalah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum:
TDW menanyakan mengenai barang bukti Foto yang besar, Foto F9, dimana di sidang yang lalu tgl 07 Mei 2010, Saksi Korban Antonius Moniaga mengakui bahwa barang bukti tersebut diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ?
JPU Yeni Adriani: “Mohon maaf Majelis Hakim, Jadi terhadap barang bukti itu, saya tegaskan kan kemarin saya kan tidak bilang TIDAK, apakah saya harus bilang tetap IYA, saya kemarin kan sudah bilang memang benar, apakah saya harus berkata.
PR: Kan di persidangan kita harus menanyakan apakah IYA atau TIDAK. Kalau memang IYA, kan mengakunya di dalam rekaman itu, bhw barang bukti diberikan sebelum sidang tanggal 07 Mei 2010.
JPU: mohon maaf saya diperiksa jadi saksi disini.
PR: Masalahnya ini penting bu.
Anggota Majelis Hakim Jan Manoppo (JM): Â Kapan jaksa minta?
JPU: pada saat itu bukan saya meminta,
JM: pada penyidikan tambahan…
JPU: pada saat mau sidang, kan kita sudah punya foto2nya, dia punya foto yang dia sudah fotocopy sendiri, dia perlihatkan ke saya, jadi saya masukkan ke dalam berkas, masak kalau orang dikasih saya menolak, nggak boleh, kan tidak begitu.
[caption id="attachment_85578" align="alignleft" width="300" caption="Antonius Moniaga alias Anthony Devansa Moniaga (FaceBook)"]
Itulah wajah hukum kita, semua orang yang dibawah sumpah, berani melakukan kebohongan, dan anehnya majelis hakim pun tidka menggubris dan mengusut lebih jauh tentang asal usul barang bukti illegal ini, tapi apapun saya bersyukur telah divonnis bebas oleh majelis hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H