Mohon tunggu...
Petrus Rampisela
Petrus Rampisela Mohon Tunggu... wiraswasta -

Dalam 4 milyard tahun, temperatur bumi akan naik menjadi sekitar 350 derajat karena diameter matahari yang terus berkembang. Pada temperatur itu, tidak satupun kehidupan bisa bertahan, jadi kita harus mencari planet lain untuk pindah. Oleh karena itu, seluruh umat manusia harus mencari cara untuk hijrah dan mungkin hijrah inilah yang terbesar dan untuk menyelamatkan umat manusia. Pilihannya cuma dua "Mati atau Hijrah ke Planet lain". Agama pasti tidak akan menyelesaikan hal ini, jadi kita harus mencari kepercayaan yang lain. Kelihatannya TUHAN telah mengirimnya dan dia bernama IPTEK.\r\n\r\n================================\r\n\r\nPernah tinggal di Perancis dari tahun 1987-1993 untuk menyelesaikan program master dan doktor di Centre d'Etudes Nucleaires de Grenoble. Kemudian menjadi dosen di jurusan Fisika MIPA Universitas Hasanuddin Makassar dan kemudian bekerja pada perusahaan kontraktor untuk PLN. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Atau Jaksa Yeni Adriani atau Saksi Antonius Moniaga Yang Bohong

20 Januari 2011   20:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:20 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_85580" align="alignleft" width="300" caption="JPU Yeni Adriani (Koleksi Pribadi)"][/caption] Akhir-akhir ini, BOHONG menjadi kata yang sering diperbincangkan karena pemerintahan SBY telah dituduh berbohong oleh para agamawan. Di persidangan kebohongan sering terjadi dan tidak jarang dilakukan oleh saksi dibawah sumpah dan jaksa penuntut umum dibawah sumpah jabatan. Lihat saja contoh di bawah ini. Pada sidang tgl 07 Mei 2010, menit ke 50:30 dari rekaman pemeriksaan saksi korban Antonius Moniaga, terjadi dialog berikut : Terdakwa Petrus Rampisela (PR): Yang mulia, di situ ada lagi satu hasil print dari foto (satu lembar A4 berisi 4 barang bukti foto), ini dari mana?. Saksi Antonius Moniaga (AM) : ini yang saya fotocopy. PR: Kenapa ada di persidangan ini, siapa yang suruh saudara sertakan ini?. AM: Itu hari, Ibu Jaksa yang minta sama saya sebelum sidang ini. PR: Sebelum sidang ini, sdr berikan ini, berarti sdr juga punya foto ini sebab sudah disita di polisi tahun 2008. AM: Ini sebagai arsip saya sebenarnya. PR: sdr dapatkan ini dari mana? AM: Yah saya fotocopy sebelum anu, saya fotocopy memang. Jaksa Penuntut Umum Yeni Adriani tidak membantah pernyataan Antonius Moniaga bahwa "Jaksa yang minta". Pada sidang tgl 17 Mei 2010, para saksi tidak hadir, dan Terdakwa Petrus Rampisela, mencoba menanyakan lagi masalah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum:

TDW menanyakan mengenai barang bukti Foto yang besar, Foto F9, dimana di sidang yang lalu tgl 07 Mei 2010, Saksi Korban Antonius Moniaga mengakui bahwa barang bukti tersebut diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ?

JPU Yeni Adriani: “Mohon maaf Majelis Hakim, Jadi terhadap barang bukti itu, saya tegaskan kan kemarin saya kan tidak bilang TIDAK, apakah saya harus bilang tetap IYA, saya kemarin kan sudah bilang memang benar, apakah saya harus berkata.

PR: Kan di persidangan kita harus menanyakan apakah IYA atau TIDAK. Kalau memang IYA, kan mengakunya di dalam rekaman itu, bhw barang bukti diberikan sebelum sidang tanggal 07 Mei 2010.

JPU: mohon maaf saya diperiksa jadi saksi disini.

PR: Masalahnya ini penting bu.

Anggota Majelis Hakim Jan Manoppo (JM):  Kapan jaksa minta?

JPU: pada saat itu bukan saya meminta,

JM: pada penyidikan tambahan…

JPU: pada saat mau sidang, kan kita sudah punya foto2nya, dia punya foto yang dia sudah fotocopy sendiri, dia perlihatkan ke saya, jadi saya masukkan ke dalam berkas, masak kalau orang dikasih saya menolak, nggak boleh, kan tidak begitu.

[caption id="attachment_85578" align="alignleft" width="300" caption="Antonius Moniaga alias Anthony Devansa Moniaga (FaceBook)"]

12953778021191620735
12953778021191620735
[/caption] Dari percakapan di atas nampak sekali JPU Yeni Adriani telah berbohong, karena pada persidangan sebelumnya sewaktu saksi korban Antonius Moniaga mengatakan JPU yang minta, JPU pada saat itu tidak membantah sama sekali. Pada sidang berikutnya JPU tidak membenarkan malah pernyataan itu, tapi beberapa menit kemudian meralatnya bahwa bukan JPU yang minta. Kami punya rekaman percakapan tersebut yang menjadi bukti bahwa JPU dan saksi korban telah berkolaborasi sebelum sidang, dan JPU telah menghadirkan barang bukti secara tidak sah, karena barang bukti tiba dipersidangan dengan dua cara, pertama melalui penyidik dengan penyitaan, yang kedua di hadirkan di persidangan, sedangkan JPU telah menghadirkan barang bukti di luar persidangan.

Itulah wajah hukum kita, semua orang yang dibawah sumpah, berani melakukan kebohongan, dan anehnya majelis hakim pun tidka menggubris dan mengusut lebih jauh tentang asal usul barang bukti illegal ini, tapi apapun saya bersyukur telah divonnis bebas oleh majelis hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun