Mohon tunggu...
Petrus Rampisela
Petrus Rampisela Mohon Tunggu... wiraswasta -

Dalam 4 milyard tahun, temperatur bumi akan naik menjadi sekitar 350 derajat karena diameter matahari yang terus berkembang. Pada temperatur itu, tidak satupun kehidupan bisa bertahan, jadi kita harus mencari planet lain untuk pindah. Oleh karena itu, seluruh umat manusia harus mencari cara untuk hijrah dan mungkin hijrah inilah yang terbesar dan untuk menyelamatkan umat manusia. Pilihannya cuma dua "Mati atau Hijrah ke Planet lain". Agama pasti tidak akan menyelesaikan hal ini, jadi kita harus mencari kepercayaan yang lain. Kelihatannya TUHAN telah mengirimnya dan dia bernama IPTEK.\r\n\r\n================================\r\n\r\nPernah tinggal di Perancis dari tahun 1987-1993 untuk menyelesaikan program master dan doktor di Centre d'Etudes Nucleaires de Grenoble. Kemudian menjadi dosen di jurusan Fisika MIPA Universitas Hasanuddin Makassar dan kemudian bekerja pada perusahaan kontraktor untuk PLN. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akhirnya Saya Divonnis Bebas di PN Makassar

17 Januari 2011   13:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:28 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 13 Januari 2011 mungkin adalah hari yang paling indah kedua setelah hari dimana saya lulus S3 di Perancis. Sensasi plong yang saya rasakan mirip sewaktu majelis profesor memvonnis saya lulus dengan nilai SANGAT BAIK pada tahun 1993. Jadi suasananya mirip juga, tapi di PN Makassar [caption id="attachment_85578" align="alignleft" width="300" caption="Saksi Pelapor Antonius Moniaga (Face Book)"][/caption] saya divonnis TIDAK BERSALAH oleh majelis hakim yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa. Saya dijadikan tersangka oleh AKP Ronald Sumigar pada tanggal 05 Pebruari 2008 di Polresta Makassar Barat karena telah menempel foto Antonius Moniaga bertuliskan DICARI di rumah sepupu dari Antonius Moniaga yang bernama RIDWAN BONTO dan juga  disamping warung dari sahabat Antonius Moniaga yang bernama Jufri Pilli. Kronologis perkara adalah sebagai berikut: Pada tgl 26 Mei 2008, saya divonnis bersalah untuk perkara Penghinaan Melalui SMS terhadap saksi korban Antonius Moniaga. Di dalam persidangan, Antonius Moniaga mengaku mendapatkan barang bukti print out SMS dari Telkomsel sedangkan Telkomsel membantah mengeluarkan barang bukti itu. [caption id="attachment_85579" align="alignleft" width="300" caption="Ketua Majelis Hakim, Railam SIlalahi (Koleksi Pribadi)"]

12953782611776344712
12953782611776344712
[/caption] Pada tgl 01 Juni 2008, saya mengadukan Antonius Moniaga telah memberikan keterangan palsu dipersidangan ke Polresta Makassar Barat. Pada Tgl 14 Juni 2008, sekretaris saya mendapat telpon dari polisi yang bernama Baharuddin yang berasal dari Reskrim Polresta Makassar Barat bahwa mereka mencari Antonius Moniaga dan meminta fotonya. Menginterpretasikan permintaan itu, saya berpikir bahwa polisi membutuhkan selebaran dari Antonius Moniaga untuk mencari maka saya membuat foto dengan tulisan DICARI yang semangatnya untuk membantu polisi. Tgl 16 Juni 2008, sekitar Pukul 11:00,saya mengantar surat jawaban terhadap surat dari Kasat Reskrim AKP Ronald Sumigar, yang lampirannya berisi gambar Antonius Moniaga dengan tulisan DICARI. Surat ditembuskan ke Kepala UnitIptu Agus Arfandy, dan pembantu penyidik Bripka Baharuddin. Tgl 17 Juni 2008, Antonius Moniaga dipanggil untuk diperiksa dalam perkara Memberikan Keterangan Palsu, dan pada saat itu Antonius Moniaga mengaku melihat di meja Kepala Unit Agus Arfandy, Foto Antonius Moniaga bertuliskan DICARI dan kemudian bertanya kepada Iptu Agus Arfandy, kenapa fotonya ada disitu, dan dijawab bahwa Petrus Rampisela yang bawa. Dalam persidangan, Iptu Agus Arfandy membantah bahwa Antonius Moniaga melihat foto itu. [caption id="attachment_85580" align="alignleft" width="300" caption="Jaksa Penuntut Umum Yeni Adriani (Koleksi Pribadi)"]
12953784031867546535
12953784031867546535
[/caption] Tgl 19 Juni 2008, Foto bertuliskan DICARI tertempel di rumah sepupu Antonius Moniaga dan di warung teman Antonius Moniaga, dan Antonius Moniaga teringat melihat selebaran yang sama saat diperiksa di Polresta Makassar Barat. Tgl 05 Pebruari 2009, saya dijadikan tersangka, dan perkara mandek di Polresta Makassar Barat . Saya kemudian menyurat ke Ombudsman sekitar Nopember 2009, dan akhirnya Ombudsman menyurat ke Irwasda Polda Sulsel, dan kemudian perkara disidangkan sejak 12 April 2010. Berkali-kali sidang ditunda, tapi saya tetap tegar untuk mengikuti sidang tersebut, dan akhirnya saya diputus BEBAS. Semua keluarga besar saya mengatakan saya bodoh untuk memaksakan sidang itu, tapi semua juga tidak tahu apa artinya dijadikan TERSANGKA tanpa pernah melakukan perbuatan bodoh itu. Demi untuk mencari kebenaran dan keadilan, sejak 05 Pebruari 2009 waktu saya dijadikan tersangka, saya bekerja keras mencari informasi untuk mendukung fakta hukum yang ada. Semua saksi telah nyata2 memberikan keterangan palsu, termasuk penyidik yang ikut menjadi saksi memberatkan, yaitu AKP Ronald Sumigar, Iptu Agus Arfandy, dan Bripka Baharuddin. [caption id="attachment_85584" align="alignleft" width="300" caption="Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat AKP Ronald Sumigar (MetroTVNews.com)"]
12953805661716926225
12953805661716926225
[/caption] Bagaimana tidak, di dalam berkas perkara, laporan polisi bertanggal 19 Juni 2008 dilaporkan di Polwiltabes Makassar, kemudian perkara dilimpahkan ke Polresta Makassar Barat pada tanggal 26 Juni 2008, sedangkan surat penyidikan bertanggal 19 Juni 2008 dikeluarkan oleh AKP Ronald Sumigar. Yang lebih parah lagi, Iptu Agus Arfandy mengaku menerima berkas perkara dari Polwiltabes Makassar pada tanggal 19 Juni 2008, Pukul 09:30 pagi, padahal laporan polisinya bertanggal 19 Juni 2008, Pukul 13:00. Kok bisa, belum melapor tapi berkas sudah diterima di Polresta Makassar Barat. Tambahan lagi, laporan polisinya berkepala Polwiltabes Makassarsedangkan capnya berasal dari Polresta Makassar Barat. [caption id="attachment_85585" align="alignleft" width="300" caption="Kanit Vice Control Iptu Agus Arfandy (Koleksi Pribadi)"]
12953808261495142750
12953808261495142750
[/caption] Apapun, saya sudah melewati ujian berat itu, dua tahun waktu yang saya buang untuk mempertahankan diri dari penyidikan dan penuntutan sesat, dan saya masih beruntung karena majelis hakim yang terdiri dariYang Mulia Railam Silalahi, Yang Mulia Jan Manoppo, dan Yang Mulia Sutoto Adiputro, telah mampu menghadirkan kebenaran materil, dan oleh karenanya saya dan seluruh rakyat Indonesia berterima kasih untuk itu, dan yang
[caption id="attachment_85583" align="alignleft" width="300" caption="Penyidik Pembantu Bripka Baharuddin (Koleksi Pribadi)"]
1295380222685900951
1295380222685900951
[/caption] bersalah agar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara etik, disiplin, dan pidana, dan tidak salah jika Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa “…memang masih ada rekayasa di reskrim polri..”. PS: Di dalam persidangan, Antonius Moniaga mengaku sebagai informan polisi yang lazim disebut BANKOM (Bantuan Komunikasi) dan Antonius Moniaga sampai saat ini masih belum melunasi utangnya yang total berjumlah Rp. 150 juta terhadap terdakwa.  Antonius Moniaga dikenal luas dikalangan reskrim polwiltabes makassar, reskrim polresta makassar barat, dan reskrim polsekta ujung pandang. Saya selalu bertanya-tanya, apakah Antonius Moniaga termsauk MAFIA HUKUM atau HUKUM MAFIA?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun