Mohon tunggu...
Petrus Rampisela
Petrus Rampisela Mohon Tunggu... wiraswasta -

Dalam 4 milyard tahun, temperatur bumi akan naik menjadi sekitar 350 derajat karena diameter matahari yang terus berkembang. Pada temperatur itu, tidak satupun kehidupan bisa bertahan, jadi kita harus mencari planet lain untuk pindah. Oleh karena itu, seluruh umat manusia harus mencari cara untuk hijrah dan mungkin hijrah inilah yang terbesar dan untuk menyelamatkan umat manusia. Pilihannya cuma dua "Mati atau Hijrah ke Planet lain". Agama pasti tidak akan menyelesaikan hal ini, jadi kita harus mencari kepercayaan yang lain. Kelihatannya TUHAN telah mengirimnya dan dia bernama IPTEK.\r\n\r\n================================\r\n\r\nPernah tinggal di Perancis dari tahun 1987-1993 untuk menyelesaikan program master dan doktor di Centre d'Etudes Nucleaires de Grenoble. Kemudian menjadi dosen di jurusan Fisika MIPA Universitas Hasanuddin Makassar dan kemudian bekerja pada perusahaan kontraktor untuk PLN. \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Salah Ketik Tersangka

12 Oktober 2011   19:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:02 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mabes Polri mengakui telah terjadi salah ketik dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Tersangka Hafidz Anshary yang ditandatangani oleh Brigjen Agung Sabar Santoso, Direktur I Pidum Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya kata tersangka diganti menjadi TERLAPOR. Peristiwanya dimulai seminggu yang lalu, waktu Wakil Jaksa Agung Dharmono mengungkap ke PERS bahwa Ketua Umum KPU telah menjadi TERSANGKA dalam perkara surat palsu di Halmahera Barat. Kontan Mabes POLRI kebakaran jenggot dan bantahan dikeluarkan oleh Kabareskrim Komjen Sutarman dan disusul oleh KAPOLRI, maka tinggal menunggu hari bahwa status TERSANGKA akan dirubah menjadi TERLAPOR. Dari sejarah POLRI yang sudah berumur 65 tahun, baru pertama kali terjadi SPDP salah ketik TERSANGKA, dan jika sudah dikoreksi, baru pertama kali juga SPDP berisi kata TERLAPOR, karena yang selama ini terjadi SPDP selalu sudah berisi TERSANGKA. Dari kenyataan ini, nampaklah bahwa KAPOLRI Timur Pradopo telah mengintervensi penyidikan dengan memaksakan perubahan status dari TERSANGKA menjadi TERLAPOR. Rakyat mencoba mencerna seorang BRIGJEN di Mabes Polri Jakarta salah ketik STATUS  TERSANGKA, kecuali salah ketik ini dilakukan seorang BRIPTU di polsek ditengah hutan PAPUA sana, yang seperti kita ketahui saudara kita disana itu masih banyak yang masih buta huruf,  makanya sering salah ketik. Sungguh, hukum di negeri ini sudah amburadul, penegakan hukum di Indonesia sudah punah karena ulah dari penegak hukumnya. Sebagai anak bangsa yang merindukan reformasi hukum, tampaknya kita semua masih harus bersabar menunggu polisi berubah menjadi POLISI YANG BAIK DAN BENAR, dan tidak salah ketik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun