[caption id="" align="alignleft" width="165" caption="Jaksa Penuntut Umum Yeni Andriani SH MH "][/caption] Kejaksaan Negeri Makassar Untuk Keadilan SURAT DAKWAAN No. Reg Perk: PDM-262/Mks/Ep.1/03/2010 A. Terdakwa : Nama Lengkap: DR. IR. PETRUS RAMPISELA MSc., Tempat Lahir: Makassar, Umur/Tgl Lahir : 47 Tahun/ 19 Mei 1961, Jenis Kelamin: Lakik-laki, Kebangsaan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jln Beruang No. 141 Makassar, Agama: Kristen Katolik, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: S3 B: PENAHANAN - Penyidik Polri : Tidak dilakukan penahanan - Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan C. DAKWAAN PRIMAIR: Bahwa ia terdakwa DR. IR. PETRUS RAMPISELA MSC, pada ahri Kamis tanggal 19 Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2008, bertempat di Jl. Pasar Ikan dan jalan Wahab Tarru Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum maka diancam karena pencemaran tertulis, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 16 Juni 2008 sekitar jam 11.00 wita datang keruangan kanit vice control saksi IPTU AGUS ARFANDY SH dengan maksud menanyakan mengenai perkembangan laporannya sehingga saksi AGUS ARFANDI SH menanyakan kepada terdakwa bahwa "yang mana orangnya yang bernama Antonius Moniaga yang saudara laporkan ?" lalu terdakwa membawa gambar foto sksi korban Antonius Moniaga yang bertuliskan "DICARI" lengkap dengan identitas nya dan pasal yang dilanggar, saksi AGUS ARFANDY SH menyakan kepada terdakwa "mengapa saudara membawa gambar atau foto saudara ANTONIUS MONIAGA semacam DPO sedangkan polisi saja tidak sembarang membuat gambar atau foto orang semacam itu". Bahwa gambar foto2 saksi korban Antonius Moniaga dibagikan oleh terdakwa kepada Kasat Reskrim, Kanit Vice Control Sat Reskrim Makassar Barat IPTU AGUS ARFANDi SH serta Bripka Baharuddin.; Bahwa saksi korban Antonius Moniaga pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008 sekitar jam 12:00 wita berada di ruang Kanit VC untuk memenuhi panggilan penyidik karena saksi korban dilaporkan oleh terdakwa Petrus Rampisela dalam perkara memberikan keterangan palsu dan pada saat di dalam ruangan tersebut saksi korban melihat selebaran diatas map yang tersimpan di atas meja kerja Kanit VC, selebaran tersebut memuat foto saksi korban bertuliskan "DICARI" atas dugaan tindak pidana pasal 242 Ayat 2 ancaman 9 (sembilan) tahun penjara lengkap dengan identitas saksi korban; sehingga saksi korban bertanya kepada Bapak Kanit VC AIPTU AGUS ARFANDY SH "kenapa ada selebaran yang memuat gambar dan identitas saya?" dan dijawab saat itu "Pak Petrus Rampisela yang membawa dan memberikan kepada saya". Bahwa setelah saksi korban melihat selebaran kertas yang terdapat foto serta identitas nya di ruang Vice Control maka pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2008 sekitar jam 11 wita dimana saksi korban menerima telpon dari Lk. Ridwan Bonto yang bertempat tinggal di Jln Pasar Ikan No. 06 Makassar yang menyampaikan bahwa tertempel di dinding tembok didepan toko milik Lk. Ridwan terdapat beberapa selebaran foto dan nama serta identitas saksi korban yang bertuliskan DICARI atas dugaan tidak pidana pasal 242 ayat 2 ancaman 9 (sembilan) tahun penjara sehingga saksi korban katakan jangan dicabut dahulu; Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2008 saksi Lk Jufri alias PILI pada saat benagun pagi dan membuka warung kopi miliknya di Jln Wahab Tarru tiba2 melihat selebaran foto saksi korban Antonius yang tertempel disamping warungnya yang isinya DICARI atas dugaan Tindak Pidana Pasal 242 Ayat 2 ancaman 9 tahun. Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2008 saksi SUDIRMAN dari membeli rokok di Jln Samiun Makassar dan tiba2 melihat banyak orang-orang yang berkumpul di perempatan jl. Wahab Tarru dan Jalan Samiun dan melihat tertempel gambar foto saksi korban Antonius yang isinya DICARI atas dugaan Tindak Pidana Pasal 242 Ayat 2 ancaman 9 tahun penjara sehingga saksi langsung menghubungi saksi korban Antonius melalui handphone. Bahwa Akibat perbuatan terdakwa yang sudah menyebar gambar foto saksi korban Antonius Moniaga didepan umum mengakibatkan korban ketakutan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP. SUBSIDER Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 315 KUHP
Tulisan terkait: Horeee... Akhirnya Saya Jadi Terdakwa Kajari Makassar, Yusuf Handoko SH MH, Mengancam Terdakwa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H