Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Influencer

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Hukum Tanah di Suatu Desa Bisa Disebut Tanah Adat

31 Agustus 2024   14:33 Diperbarui: 31 Agustus 2024   14:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : mimbarnegeri.com

Pendahuluan

Tanah adat merupakan tanah yang diakui dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat setempat. Di Indonesia, pengakuan terhadap tanah adat dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak semua tanah di desa secara otomatis dapat disebut sebagai tanah adat. Ada syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi untuk mengakui suatu tanah sebagai tanah adat. 

Sayangnya, ketidaktahuan masyarakat sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai tanah dengan mengklaimnya sebagai tanah adat tanpa dasar hukum yang jelas. Tulisan ini akan membahas syarat hukum yang harus dipenuhi agar tanah dapat disebut sebagai tanah adat dan sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan klaim tersebut. 

Syarat Hukum untuk Mengakui Tanah sebagai Tanah Adat

  1. Adanya Masyarakat Hukum Adat yang Masih Hidup dan Berfungsi

    • Definisi: Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terorganisir menurut hukum adat tertentu dan diakui oleh masyarakat sekitar serta pemerintah daerah.
    • Contoh dan Bukti: Misalnya, di Desa Sembiran, Bali, terdapat masyarakat hukum adat yang dikenal sebagai "Krama Desa Adat Sembiran." Masyarakat ini memiliki sistem adat yang terorganisir, seperti pengelolaan tanah berdasarkan tradisi dan upacara adat yang masih aktif dijalankan.
    • Bukti: Bukti yang menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat bisa berupa dokumen pengakuan dari pemerintah daerah, sejarah lisan yang tercatat, atau adat istiadat yang diakui oleh masyarakat sekitar.
  1. Penguasaan Tanah Secara Turun-Temurun

    • Definisi: Tanah adat harus dikuasai oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun, yaitu tanah tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi tanpa ada gangguan dari pihak luar.
    • Contoh dan Bukti: Di Tanah Papua, tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat suku Amungme dikenal dengan nama "Wilayah Adat Amungsa." Tanah ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat selama ratusan tahun.
    • Bukti: Bukti penguasaan turun-temurun bisa berupa kesaksian tetua adat, peta tradisional, atau catatan historis yang menunjukkan kontinuitas penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat tersebut.
  2. Wilayah yang Jelas dan Diakui

    • Definisi: Tanah adat harus memiliki batas-batas geografis yang jelas dan diakui oleh masyarakat adat, pemerintah daerah, serta masyarakat sekitar.
    • Contoh dan Bukti: Di Sulawesi Selatan, masyarakat adat Kajang memiliki tanah adat yang dikenal dengan batas-batas alam seperti sungai dan hutan. Wilayah ini diakui oleh masyarakat adat Kajang dan juga oleh pemerintah daerah.
    • Bukti: Bukti wilayah yang jelas bisa berupa peta desa, pernyataan dari masyarakat sekitar, atau dokumen pemerintah yang mengakui batas-batas wilayah adat tersebut.
  3. Pengakuan oleh Pemerintah Daerah

    • Definisi: Pengakuan formal dari pemerintah daerah sangat penting untuk legitimasi tanah adat. Proses ini biasanya melibatkan verifikasi oleh dinas terkait dan pengesahan dalam bentuk surat keputusan atau peraturan daerah.
    • Contoh dan Bukti: Sebagai contoh, di Kabupaten Baduy, Banten, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui wilayah adat suku Baduy, yang mencakup hutan dan lahan pertanian.
    • Bukti: Bukti pengakuan oleh pemerintah daerah bisa berupa salinan Perda, Surat Keputusan Bupati, atau dokumen lain yang menunjukkan pengesahan resmi dari pemerintah.

Penyalahgunaan Klaim Tanah Adat oleh Oknum

Sayangnya, banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang hukum agraria untuk mengklaim tanah sebagai tanah adat tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Mereka menggunakan klaim ini untuk menguasai tanah dan mengeksploitasi sumber daya yang ada.

Sanksi Hukum bagi Oknum Penyalahguna Klaim Tanah Adat

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun