Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Influencer

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Hukum Tanah di Suatu Desa Bisa Disebut Tanah Adat

31 Agustus 2024   14:33 Diperbarui: 31 Agustus 2024   14:47 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : mimbarnegeri.com

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

  • Deskripsi: Oknum yang mengklaim tanah sebagai tanah adat tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar penggelapan atau penipuan tanah, sesuai dengan ketentuan dalam UUPA.
  • Sanksi: Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai dengan keputusan pengadilan.
  • Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    • Deskripsi: Jika oknum menggunakan dokumen palsu untuk mendukung klaim tanah adatnya, ia dapat dikenakan pasal tentang penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 378 KUHP).
    • Sanksi: Hukuman penjara untuk penipuan atau pemalsuan dokumen dapat mencapai 6 tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran.
  • Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    • Deskripsi: Jika klaim palsu ini disebarkan melalui media sosial atau internet dengan tujuan menyesatkan masyarakat, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran hoaks.
    • Sanksi: Sanksi bagi pelanggaran UU ITE bisa berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.
  • Tuntutan Perdata

    • Deskripsi: Masyarakat yang merasa dirugikan oleh klaim tanah adat yang tidak sah dapat mengajukan gugatan perdata terhadap oknum tersebut. Gugatan ini bisa mencakup ganti rugi atas kerugian material atau non-material yang dialami.
    • Sanksi: Oknum yang terbukti bersalah dalam gugatan perdata bisa diwajibkan membayar ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh pengadilan.
  • Cara Masyarakat Melindungi Hak Atas Tanah

    Masyarakat desa dapat melindungi hak atas tanah mereka dengan:

    1. Mengetahui Dasar Hukum: Masyarakat harus mendapatkan pemahaman tentang hukum agraria dan syarat-syarat pengakuan tanah adat untuk menghindari penipuan.
    2. Melaporkan Tindakan Ilegal: Jika ada klaim yang tidak sah, masyarakat harus segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau dinas terkait.
    3. Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah: Dalam proses pengakuan tanah adat, penting untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan semua syarat hukum terpenuhi.

    Kesimpulan

    Pengakuan tanah sebagai tanah adat memerlukan pemenuhan syarat-syarat hukum yang jelas, termasuk adanya masyarakat hukum adat yang masih hidup, penguasaan tanah secara turun-temurun, wilayah yang jelas, dan pengakuan dari pemerintah daerah. Oknum yang mengklaim tanah sebagai tanah adat tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan waspada terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun