Mohon tunggu...
Petrus Punusingon
Petrus Punusingon Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Trainner

Trainner - Teacher - Influencer - Public Speaker - Marketer - Designer - Photographer - IT Consultan - Early Education Certified Trainner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Hukum terhadap Oknum-Oknum yang Sering Mengklaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pengakuan Memiliki Kart Tanah Terindikasi HOAKS

28 Agustus 2024   21:46 Diperbarui: 31 Agustus 2024   06:31 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : Desain Pribadi

4. Implikasi Sosial dan Moral
Klaim kepemilikan tanah dengan menggunakan "Kart Tanah" palsu bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Tindakan ini dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara masyarakat, penegak hukum, dan lembaga terkait untuk mencegah dan menindak tegas tindakan semacam ini.

Kesimpulan
Klaim kepemilikan tanah berdasarkan pengakuan memiliki "Kart Tanah" yang tidak pernah ditunjukkan atau palsu merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana di Indonesia. Tindakan ini dapat masuk dalam kategori penipuan, pemalsuan surat, atau penggelapan hak atas tanah, yang masing-masing memiliki ancaman pidana yang cukup berat. Bagi pihak yang dirugikan, terdapat berbagai langkah hukum yang dapat diambil untuk mempertahankan hak mereka, mulai dari laporan ke kepolisian, gugatan perdata, hingga pengaduan ke BPN. Perlindungan hukum yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun