Asmat memiliki kekayaan budaya dan alam. Orang Asmat memiliki kemampuan mengukir yang mengagumkan. Di atas tanah berlumpur inilah, orang Asmat hidup, tumbuh dan berkembang.
Orang Asmat mengambil makanan dari alam. Mereka menyebutnya dusun. Di dusun mereka mengambil segala kebutuhan hidup: sagu, sayur-mayur, ikan, kepiting dan berbagai jenis makanan lainnya.Â
Seringkali, mereka pergi ke dusun bersama anak-anak sehingga anak-anak tidak bisa mengikuti pendidikan formal di kampung. Meskipun demikian, kini anak-anak Asmat mulai mengenyam pendidikan, meskipun kualitasnya masih tertinggal dengan daerah yang sudah lebih maju.
Keterbatasan pendidikan bisa menghambat kemajuan suatu daerah. Demikian juga yang terjadi di Asmat, belum semua orang Asmat dapat mengakses pendidikan berkualitas. Dampaknya, tata kelola di kampung tidak berjalan maksimal karena terbatasnya pengetahuan dan keterampilan aparat pemerintahan kampung. Meskipun terbatas, orang Asmat berupaya mengejar ketertinggalannya.
Salah satu bukti usaha pemerintahan kampung di Asmat dalam mengejar ketertinggalan pembangunan yaitu belajar menggunakan Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK).Â
Sejak Maret 2017, LANDASAN Papua, program pemberdayaan masyarakat yang didanai pemerintah Australia melalui BaKTI Makassar mulai menggelar pelatihan dan pendampingan bagi kader kampung di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Setiap kampung menyiapkan dua orang kader kampung yang dipilih oleh pemeritahan kampung.Â
Kehadiran kader kampung sejalan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara khusus di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015 dalam Pasal 128 ayat (2): Pendampingan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesioal, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga.
Pasal 129 ayat (3): Kader pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 128 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan  serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.Â
Pasal 130 ayat (2): Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah desa untuk ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa.
Sejak direkrut pada bulan April 2017, para kader kampung di Distrik Agats mendapatkan pembekalan berupa pelatihan dan pendampingan yaitu 1) Pelatihan Kader Kampung, 24-27 Mei 2018. 2) Pelatihan SAIK, 18-20 Juli 2018. 3) Pelatihan Penyusunan RPJMK, RKPK, APBK, 24-26 Agustus 2018. 4) Pelatihan Tupoksi Pemerintahan Kampung, 23-25 Januari 2018.Â
Selain itu, para kader kampung juga dibekali dengan pelatihan tentang HIV-AIDS, pada 15-17 November 2018. Semua kegiatan pelatihan dilaksanakan di Hotel Sang Surya dan Gedung Pusat Pembinaan Pastoral Keuskupan Agats.