Mohon tunggu...
Petrus Suhendro
Petrus Suhendro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemajakan Perusahaan Digital Multinasional

18 Oktober 2021   12:22 Diperbarui: 21 Oktober 2021   12:23 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : koinworks.com

             Negara-negara anggota G7 baru saja mengadakan rapat membahas mengenai pemajakan perusahaan digital multinasional yang meraup keuntungan besar, seperti Apple, Facebook, dan Google. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menerapkan pajak global minimal 15% terhadap perusahaan-perusahan raksasa digital. Menurut Menteri Keuangan Inggris Raya (UK), keputusan ini diambil karena berbagai upaya lain yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir untuk mengakhiri penghindaran pajak perusahaan-perusahaan raksasa digital tak kunjung berhasil.

             G7 merupakan kelompok yang dibentuk oleh tujuh negara dengan pendapatan domestik terbesar. Kelompok ini terdiri atas Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Italia, Kanada, dan Perancis. Perjanjian ini mungkin akan diikuti oleh negara-negara anggota G20 yang saat ini masih terus mengadakan pembahasan seputar pajak digital. Indonesia merupakan salah satu negara anggota G20 dan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berharap konsensus pajak digital G20 dapat rampung tahun ini.

             Perusahaan digital di masa kini tidak dapat dianggap sebelah mata lagi. Kapitalisasi pasar dan keuntungan perusahaan digital raksasa kini menyentuh ratusan miliar dolar Amerika Serikat. Hal ini dirasa wajar karena perkembangan teknologi yang semakin pesat berbanding lurus dengan peningkatan jumlah akses ke platform buatan perusahaan digital raksasa. Perusahaan-perusahaan digital ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, misal Amazon dengan belanja online-nya, Google sebagai mesin pencari terbesar di dunia, Facebook yang menawarkan kesempatan untuk terhubung dengan  banyak orang, dan masih banyak lagi.

             Perkembangan teknologi yang sangat pesat selama dua dekade terakhir memberi dampak besar bagi perokonomian. Perkembangan teknologi telah menciptakan pasar ekonomi baru, yakni ekonomi digital. Perusahaan perdagangan elektronik (E-commerce) memiliki andil besar dalam perkembangan ekonomi digital ini.

             Perusahaan E-commerce sangat diuntungkan lewat banyaknya transaksi yang terjadi di platform mereka. Mereka setidaknya meraup untung dari iklan, komisi dari pengusaha yang berjualan di situs mereka, dan penyediaan fasilitas premium bagi pengusaha atau konsumen yang berlangganan. Keuntungan mereka terus meningkat seiring semakin banyaknya yang berkunjung dan bertransaksi di platform mereka.

             Keuntungan dari perusahaan-perusahaan digital mulai mendapat perhatian dari otoritas perpajakan banyak negara. Setiap negara ingin memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari laba yang didapatkan perusahaan digital, terutama perusahaan raksasa multinasional. Berbagai usaha dilakukan otoritas perpajakan untuk menutup celah potensi penghindaran pajak yang kerap dilakukan perusahaan digital. Penghindaran pajak dilakukan perusahaan digital agar tidak perlu membayar pajak atau membayar pajak dalam jumlah kecil. Praktik penghindaran pajak ini diharapkan mampu diselesaikan dengan terbitnya konsensus pajak global lima belas persen.

             Keputusan untuk segera menerbitkan perjanjian ini didorong beberapa faktor. Pasar digital diyakini bakal terus tumbuh dan berkembang sehingga pemajakan atas transaksi digital harus dimulai dari sekarang. Selain itu, perjanjian ini dilaksakanan di masa pandemi disebabkan negara-negara di dunia kesulitan menambah penerimaan negara. Masa pandemi sekarang merupakan saat yang tepat untuk menarik pajak dari perusahaan digital yang omzet usahanya dapat dikatakan tidak terlalu terpengaruh di masa pandemi karena perdagangannya diakses melalui internet. Bila perjanjian ini  dengan cepat diratifikasi oleh negara-negara anggota G7, pemasukan negara akan  bertambah signifikan.

             Ada banyak dampak dari penerapan tarif pajak minimal l5% yang ditetapkan negara G7. Pertama, ada regulasi yang jelas mengenai tarif pajak perusahaan digital. Perusahaan digital tidak dapat mengelak karena mereka memang bergerak pada usaha digital. Kepastian tarif ini nantinya membuat perusahaan-perusahaan digital lebih taat dalam pembayaran pajak digital. Kedua, penerimaan negara akan semakin besar. Ekonomi digital kini merupakan pasar yang lebih diminati daripada pasar offline. Adapun ekonomi digital pasti akan terus bertumbuh dan pelaku pasar yang terlibat disana akan semakin banyak.

             Perjanjian yang dikeluarkan oleh negara G7 harusnya menjadi pintu bagi negara lain untuk mulai memikirkan dan menetapkan pola pemajakan terhadap ekonomi digital. G20 mungkin akan segera merampungkan konsensus pajak perusahaan digital sehingga negara berkembang di dalam kelompok tersebut dapat memungut pajak semaksimal mungkin dari perusahaan digital multinasional. Negara-negara berkembang sangat bergantung dari penerimaan pajak. Penerimaan negara Indonesia sendiri yang merupakan negara anggota G20 didominasi dari penerimaan sektor perpajakan yang menyumbang lebih dari 80% penerimaan negara. Hal ini mengindikasikan  pertumbuhan Indonesia disokong dari penerimaan pajak.

             Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pemajakan terhadap transaksi digital  dibutuhkan di masa pandemi. Indonesia sendiri dapat dikatakan cukup kewalahan dalam meraup penerimaan negara di masa pandemi sekarang. Adapun kebutuhan belanja negara menjadi lebih besar untuk menanggulangi pandemi covid-19. Memaksimalkan penerimaan pajak diharapkan mampu menutup defisit negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun