Peran Perusahaan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) sudah harus mengarah pada upaya pencegahan kebakaran lahan seperti membentuk paguyuban petani non-sawit dan memberikan layanan fasilitas alat mekanis untuk membuka lahan, mengembangkan pertanian terpadu sehingga masyarakat tidak perlu lagi berburu, areal yang merupakan jalur keluar masuk perkampungan tidak dibuka untuk kebun sawit.
Pemerintah juga harus memberikan ruang yang cukup bagi petani non sawit dengan memberikan pembinaan dan pelatihan yang berkesinambungan sehingga tercipta tenaga terampil yang tidak hanya mampu bercocok tanam yang baik tapi juga menjadi agen perubahan untuk menjaga lingkungan terhindar dari kebakaran.
Dukungan dari masyarakat tentunya menjadi penentu dari setiap upaya yang akan dilakukan tersebut, tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi penyambung lidah yang membawa kabar dan semangat perubahan positif bagi masyarakatnya dan menjadikan semua itu sebagai tanggungjawab bersama, seperti pepatah "ringan sama di jinjing berat sama dipikul". Hanya dengan kebersamaan kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari kebakaran dan dampaknya semua pihak akan diuntungkan.