Mohon tunggu...
Petrus Rabu
Petrus Rabu Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Harapan adalah mimpi dari seorang terjaga _Aristoteles

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Strategi Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres Belum Menukik ke Solusi

18 Januari 2019   21:23 Diperbarui: 18 Januari 2019   21:41 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: KompasTV

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu point penting dari Debat Pertama Calon President (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang bertema, Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme, di Hotel Bidakara,Jakarta, Kamis (17/01/2019).

Debat Pasangan Capres/Cawapres, Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi ini disiarkan sejumlah stasion televisi dan RRI (Radio Republik Indonesia) yang terpancar luas, disaksikan dan didengar jutaaan mata serta telingga masyarakat Indonesia. 

Selaku warganet saya patut memberikan apresiasi positif kepada Komisi Pemilihan Umum selaku perangkat penyelenggara pemilu yang membuka ruang bagi publik untuk mendengarkan gagasan, ide dan pemikiran pasangan calon presiden dan wakil presiden kelak memimpin Indonesia Raya pada masa bhakti 2019-2024.

Tapi juga materi-materia debat yang kontekstual, baik terkait penegakan hukum, penyelesaian dan pecegahan pelanggaran Hak Azasi Manusia, Korupsi dan Terorisme. Hal-hal ini menjadi isu krusial dan strategis tidak saja untuk menjamin secara keadilan sosial dan hukum bagi masyarakat tetapi demi tegaknya  jati diri bangsa  berazaskan kedaulatan rakyat.

Penampilan para paslon juga luar biasa. Cara mengurai dan mengungkap ide serta gagasan pun sangat brilian, baik Capres/Cawapres Jokowi-Amin dan pasang Capres/Cawapres, Prabowo-Sandi. Kedua paslon mampu menunjukkan dan menyakinkan lawan tetapi publik bahwa mereka layak memimpin rumah besar Indonesia yang beraneka ragam suku dan budaya ini.

Hanya saja, berdasarkan catatan kecil saya, sejauh yang saya amati bahwa dalam mengupas persoalan pemberatasan korupsi di birokrasi, masing-masing calon belum menyentuh dan menukik ke langkah-langkah pokok dalam memerangi dan memberantasi masalah korupsi dan nepotisme sebagai solusi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa korupsi dan nepotisme masih menjadi musuh besar yang menghambat pembangunan Indonesia. Praktek korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis dan luas. Tentu saja kejahatan ini dapat merusak sistem tatanan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

Kasus-kasus korupsi masih menghiasi halaman-halaman surat kabar di tanah air. Itupun kasus-kasus yang berhasil disidik dan diadili. Kasus korupsi sebenarnya bak fenomena gunung es. Artinya masih banyak kasus-kasus lain yang belum terungkap dan tersembunyi . Oleh karena itu pemberantasan korupsi tidak saja cukup dengan ketegasan dan komitmen pimpinan tetapi diperlukan adalah sebuah penanganan yang dijalankan dengan cara yang tidak biasa.

Karena itu gagasan, ide dan pemikiran para paslon dalam debat pertama, kamis (17/01/2019) pada session materi tentang "korupsi" merupakan gagasan yang biasa dan lumrah sebagaimana para kandidat merebut hati dan simpati pemilih.

Jika menilik pada jawaban Capres Nomor Urut 01, H. Joko Widodo, atas pertanyaan, "Untuk menduduki jabatan public sering kali membutuhkan biaya yang sangat tinggi sehingga setelah menduduki jabatan perilaku korupsi kerap tidak terhindarkan, apa strategi anda untuk politik berbiaya tinggi ini? bahwa dilakukan rekrutmen pejabat publik dengan berbasis komptensi, dan bukan finansial, dan bukan nepotisme merupakan sauatu cara yang sah dan biasa. Kita butuh strategi itu. Pertanyaannya benarkah pejabat publik yang direkrut dengan cara-cara ini tidak melakukan korupsi dan nepotisme?

"Prinsipnya rekrutmen itu berbasis  kompetensi, bukan finansial, bukan nepotisme," tegas H. Joko Widodo malam itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun