Mohon tunggu...
Petrus Rabu
Petrus Rabu Mohon Tunggu... Buruh - Buruh

Harapan adalah mimpi dari seorang terjaga _Aristoteles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Tindakan Represif Oknum Polisi di Manggarai dari Tupoksi Polri

9 Januari 2018   11:53 Diperbarui: 9 Januari 2018   13:47 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: http://popcorntimeforandroid.com

Kata "Perlindungan" memberikan definisi yang tegas dan jelas bagi kita bahwa polisi itu hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan menjaga warga dari segala macam tindakan yang mengancam baik jiwa maupun raga.  Hal inilah yang membuat aparat kepolisian selalu dinantikan dan dibutuhkan kehadirannya dikala warga merasa terancam atau terdesak oleh siapa pun atau apa pun.

Seorang pelindung hadir tidak memberikan ancaman, tidak memberikan tekan-tekanan baik fisik maupun psikis. Tetapi Seorang pelindung dia datang dan benar-benar membawa rasa aman secara fisik maupun psikis.

Tentu dalam pelaksanaannya aparat kepolisian menghadapi berbagai tantangan dilapangan. Bisa saja polisi dicaci maki, disumpahi dan lain sebagainya. Tantangan-tantangan seperti itu tentunya menjadi ujian untuk mematangkan langkah dan  panggilan jiwa dalam melayani dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sebagai pelopor penegakan hukum maka aparat atau oknum kepolisian harus memberikan teladan yang baik. Polisi harus hadir menjadi penengah. Untuk itu suka atau tidak suka, polisi harus memiliki jiwa yang besar dan hati yang bijaksana dalam menghadapi masyarakat yang datang dengan berbagai karakter dan latarbelakang sosial tersebut.

Polisi diharapkan dengan hati yang dingin dan bijaksana untuk menghadapi setiap pengaduan, aktivitas demo atau apapun yang disampaikan masyarakat. Entah itu mahasiswa maupun masyarakat biasa.  

Hal ini sudah sangat tegas dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961  tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 1 dengan tegas menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri. Dan pasal 2, Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.

Semoga kedepan, polisi semakin baik dan semakin dicintai warganya.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun