Genderang perang pemerintah untuk melawan dan menolak semua kegiatan yang berbau pornografi sudah lama ditabuhkan. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menjerat, menindak dan menghukum setiap oknum yang dengan sengaja dan sadar menyebarkan konten-konten atau informasi maupun dokumen yang berbau pornografi di media sosial maupun situs-situs porno yang berseliweran di dunia maya saat ini.
Peraturan perundang-undangan itu misalnya, pada Bab XIV KUHAP pemerintah dengan tegas mengatur tentang kejahatan kesusilaan, juga Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang "pornografi dan diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasinya atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Â
Selain melalui peraturan yang sah. Pemerintah juga menggunakan pendekatan lain seperti sosialiasi, publikasi dan kampanye perang melawan pornografi. Pemerintah tak sendiri berbagai kelompok masyarakat juga digandeng seperti lembaga agama, lembaga pendidikan, tokoh-tokoh masyarakat bahkan hingga kelurga. Bahkan pemerintah terus memantau perkembangan dan memblokir situs-situs pornografi yang berseliweran tersebut.Â
Hasilnya lumayan. Pada Bulan Oktober 2017 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir kurang lebih 800.000 situs yang memiliki muatan pornografi. Kendatipun demikian kita perlu mengakui bahwa upaya-upaya ini tidaklah cukup. Menteri Rubiantara mengakui bahwa kendatipun diblokir tetap saja muncul situs lain, bahkan katanya ada ratusan bahkan jutaan situs-situs yang memiliki konten bermuatan pornografi bermunculan di dunia maya.
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam situs thejakartapost.com menyatakan seberapa pun besarnya usaha yang dilakukan untuk memblokir situs-situs porno yang ada saat ini, nampaknya tidak akan sanggup untuk menekan laju perkembangan teknologi informasi lainnya sehingga memungkinkan juga untuk kembali megakses situs-situs tersebut hanya saja dengan cara yang lain. Perkembangan situs-situs berkonten pornografi ini, dijelaskan APJII seumpama seorang manusia, semakin ditentang dan menghadapi kesulitan maka ia semakin berusaha untuk mencari jalan lain untuk memperoleh apa yang diingikannya.Â
Asa di Pundak Tim Siber Drone 9
Mesin seharga Rp. 194 Miliar ini akan dikelolatim siber yang beranggotakan 58 orang dengan nama tim Cyber Drone 9. Sumber Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana yang dilansir Vivanews.com bahwa mesin ini seperti "Polisi Internernya Indonesia" " Dimana Cyber drone ini membantu Kementerian Kominfo untuk men-supply semua informasi tentang ribuan bahkan ribu situs konten serta akun penyebar konten negatif seperti pornografi, perjudian, penipuan, persekusi, hoaks, dan ideologi radikal, dalam waktu relatif cepat.
Apakah Kita Berpangku Tangan
Hadirnya mesin pengais konten negatif ini tentunya membawa harapan baru bagi kita dalam memerangi wabah atau epidemi maraknya situs-situs dan smua kegiatan yang berbau pornografi di dunia maya. Lantas apa kita berpangku tangan?
Sejatinya memerangi masalah pornografi, ataupun perjudian, kekerasan, radikalisme dan SARA tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah. Selain peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan keluarga, sebenarnya persoalan ini kembali kepada pribadi kita masing-masing. Jika saja dalam pribadi manusia tersebut sudah berniat untuk terus mengakses situs porno, maka nampaknya pemblokiran pun juga tidak sanggup untuk mengahalanginya.