Dunia logika atau berpikir bebas di masyarakat terbuka, dan dunia peraturan di institusi milik negara sungguh sangat berbeda. Yang pertama sangat bebas, sangat briliant, bahkan bisa sangat merusak, sementara yang kedua sangat baku, kaku dan membuat putus asa. Yang pertama bisa berlaku seenaknya yang kedua bisa tidak berkutik sama sekali.
Ada pengalaman seseorang terlibat dengan institusi Bank Indonesia dengan salah satu aturannya Peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia adalah aturan resmi yang baku dan kaku. Apa yang tertera disana, harus dibaca as-is, sebegitu adanya.
Nah dalam satu kesempatan, ada satu deal yang tidak sama persis dengan PBI. Karena PBI memang dibuat mengikuti suatu kerangka best-praktis. Jadi pemberian istilah dan pengaturan dalam PBI itu mengikuti suatu bentuk best-praktis tersebut. Sementara deal di lapangan bisa sangat taylor-made, berkembang sesuai kepraktisan dan banyak tuntutan teknis lainnya.
Ketika PBI dibutuhkan sebagai acuan untuk keberhasilan deal dimaksud, maka persoalan pola logika yg disampaikan di awal uraian ini muncul.
Fatwa Bank Indonesia sangat sederhana, dengan kalimat standar ; "Menurut PBI no. sekian dan bla, bla, bla ... maka beginilah seharusnya". Nah tim yang butuh PBI akan berkata "Tapi begini pak, situasinya adalah seperti ini ... bolehkah kami melakukan ini itu?". Jawab BI "Sudah sesuai dengan BI blom?".
Setelah beberapa kali diskusi, akhirnya pihak terkait berpikir untuk memberi input kepada BI dan berharap BI akan membuat keputusan atas dasar input tersebut.
Ternyata ide seperti itu terus terang tidak akan berhasil. Mengapa? Berikut ini alasannya :
Peraturan Institusi Negara Tidak bisa atau Sangat Sulit
Berubah
Tuntutan bisnis apapun yang terjadi di lapangan, maka ketika butuh ketentuan negara, kebutuhan bisnis tersebut harus berusaha mengikuti pola dari peraturan. Peraturan harus diikuti apa adanya. Meskipun ada masukan dan ide briliant sekalipun dari pihak pelaku bisnis, tetapi ketika semua itu diberi input kepada institusi negara, maka institusi negara TIDAK AKAN BERGEMING KELUAR DARI PERATURAN.
Mengapa? Karena institusi tersebut tidak pernah fleksibel, apa yang tertulis begitulah seharusnya dilaksanakan. Soal adanya penyesuaian di lapangan, maka bisnislah yang menyesuaikan dengan peraturan, bukan peraturan menyesuaikan dengan bisnis.