Mohon tunggu...
peter suluh panuntun
peter suluh panuntun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Perjuangan Vapers Dapatkan Lampu Hijau dari Petinggi Negeri hingga Legalisasi Rokok Elektrik di Indonesia

26 Maret 2021   14:01 Diperbarui: 26 Maret 2021   14:20 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, Sudah hampir kurang lebih 4 tahun industri ini berjalan, namun pemerintah baru menyadarinya 2 tahun yang lalu, bahwa begitu besar pendapatan yang akan didapat dari industri ini. Industri yang selama ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah, yang sama sama dari bahan terbakau tetapi selalu dianaktirikan oleh petinggi negeri.

Vape di Indonesia berawal dari komunitas yang ingin menikmati nikotin dengan cara yang berbeda. Dari sana lah kemudian industri vape mulai berkembang, berawal dari impor cairan vape yang ada di USA dan Malaysia. Harga cairan vape dulunya tidak murah bahkan sampai kisaran 300 ribu per 30ml. Muncullah ide dari para brewer (peracik) nasional yang membuat cairan vape itu dengan harga yang mulai terjangkau.

Dari sana banyak yang mulai meracik cairan vape, salah satu pelopor cairan vape di indonesia adalah Hero 57 yang didirikan oleh peraciknya sendiri yaitu Rheza Pahlawan, yang mulai meracik liquid dan dipasarkan pada tahun 2016 pada waktu itu. Setelah banyaknya komunitas vape dan industri vape ini mulai berkembang maka terdapat trend baru di masyarakat hingga banyaknya kompetisi dalam dunia vape ini di Indonesia. Namun sayang para vapers tidak bisa bebas karena vape ini belum resmi di Indonesia. Sedangkan kakaknya, para perokok sudah lebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah berupa adanya cukai pada tiap bungkusnya.

Banyak  cara yang telah dilakukan para vapers untuk meyakinkan pemerintah akan industri ini. Berawal dari APVI atau Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia yang mulai mendekati pemerintah melalui Bea Cukai. Pendekatan itu berjalan lama, para komunitas meyakinkan pemerintah melalui kampanye-kampanye agar vape bisa dilegalkan. Muncul beberapa gerakan dengan tagar #sayapilihvape industri ini tidak akan berjalan jika tidak ada komunitas-komunitas dan pengguna vape.

Hingga pada tanggal 1 Juli 2018 adalah suatu bukti bahwa vape di Indonesia sudah diresmikan dan diatur dalam undang undang. Setelah dibuatnya undang undang tersebut maka resmi vape di Indonesia sudah legal dan boleh diperjual-belikan namun dengan syarat 18+ karena regulasi di Indonesia seperti itu. "Kami mengapreasiasi upaya nyata pemerintah yang telah mengatur vape dan HPTL (Produk Hasil Tembakau Lainnya) secara spesifik serta terpisah dari rokok. Melalui peraturan ini, pemerintah telah mengakui eksistensi vape sebagai industri kreatif di Indonesia dan sudah menjadi produk legal. Lahirnya keputusan itu, tidak lepas dari perjuangan kawan-kawan vaper (pengguna vape) yang selama ini mengkampanyekan vape agar bisa dilegalkan. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan kawan-kawan komunitas atas kemerdekaan vape Legal. Ini hasil perjuangan yang luar biasa," kata Hasiholan di Jakarta, Jumat (17/8/2018)

Pada tanggal 20 Juli 2018 adalah bukti juga bahwa vape benar benar legal dengan di tempelkannya pita cukai pertama pada botol liquid oleh pihak Bea Cukai dan disaksikan oleh para vapers dan tentunya orang orang yang hadir didalam acara tersebut. Para komunitas vape yang berada di kota besar pun melakukan "Vape Meet" yang bertajuk 'Proud to be legal vapers'. Para vapers merasa bangga karena sekarang mereka pun dilihat oleh penguasa dan tidak dianaktirikan lagi seperti tahun tahun sebelumnya.

Kini industri ini sudah berjalan dengan legal, namun banyak tantangan yang dihadapi dalam industri ini pada masa kini. Dengan adanya pandemi saat ini industri ini mulai memutar otak kembali untuk dapat memuaskan vapers dan untuk tetap berjalannya industri ini. Karena tidak dapat dipungkiri pendapatan para vapers akan berdampak pula dengan daya beli mereka.

Melalui APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional dari industri vape yang termasuk kategori Hasil Produk Tembakau Lainnya(HPTL). "Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami adalah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimis bisa memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai," ucap Aryo Ketua APVI saat ini. Beliau juga menegaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri HPTL. Dukungan pemerintah, bisa berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.

Apakah industri ini akan tetap berjalan dengan lancar dan terus mendapatkan dukungan dari pemerintah? Kita nantikan saja kebijakan kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatur industri vape ini dimasa pandemi saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun