Mohon tunggu...
Peternak Keong
Peternak Keong Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengumpul Keong di Pusaran Tender PLTGU Jawa 1?

10 Januari 2017   17:52 Diperbarui: 10 Januari 2017   18:02 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PLN hingga saat ini belum memberikan Letter of Intent (LoI) terkait tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 yang dimenangkan oleh konsorsium Pertamina. Bahkan seakan – akan PLN ingin membatalkan tender tersebut secara sepihak. Penandatanganan LoI itu seharusnya sudah dilakukan pada awal Desember 2016.

Sejumlah alasan diduga menjadi penyebab kenapa megaproyek PLTGU Jawa 1 dengan nilai investasi sekitar USD 2 miliar atau setara Rp 26 triliun itu belum bisa berjalan, bahkan terkesan dipaksakan akan dibatalkan. Karena sejak awal pihak pemberi pinjaman (lenders) mengindikasikan bahwa proyek itu tidak memenuhi persyaratan bank alias tidak bankable.

Berdasarkan keterangan berbagai sumber, dari temuan para lenders, sedikitnya paling tidak ditemukan lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis serta terjadinya inkonsistensi.

Selain karena Harga listrik yang ditawarkan konsorsium Pertamina lebih murah, faktor lain kenapa konsorsium Pertamina terpilih menjadi pemenang tender adalah karena PLN dan Ernst and Young Indonesia sebenarnya tahu persis bahwa konsorsium tersebut yang mampu mengatasi isu-isu bankabilitydan teknis komersial pada megaproyek PLTGU Jawa 1.

Sementara dua konsorsium lainnya, yakni Adaro-Sembcorp serta Mitsubishi ditengarai tidak memenuhi persyaratan teknis unit terminal regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/ FSRU) yang dipersyaratkan PLN.

Kalau PLN mau fair, seharusnya proyek IPP Jawa 1 tidak langsung diterminasi begitu saja, tetapi melalui proses.

Sumber lain pun menyebutkan bahwa apabila first-rank bidder tidak berhasil menandatangani PPA dan memiliki niatan baik untuk meng-conducttender secara sehat maka PLN sebagai penyelenggara tender seharusnya bertanya ke stand by bidder, yaitu second rank bidder, atau pun third rank bidder.

Dengan kecerdasan emosional (EQ) yang dimiliki PLN, seharusnya PLN tahu betul apa yang harus dilakukan. Apabila standby bidder tidak sanggup, baru diputuskan retender atau kembali ke first bidder, dengan memerhatikan kompleksitas proyek PLTGU Jawa 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun