Upaya Pengurangan Risiko Bencana yang menempatkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek, akan lebih berkelanjutan dan berdaya guna. Masyarakat yang sudah mencapai tingkat ketangguhan terhadap bencana akan mampu mempertahankan struktur dan fungsi mereka sampai tingkat tertentu bila terkena bencana. Program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: (1) Bencana adalah urusan bersama; (2) Berbasis Pengurangan Risiko Bencana; (3) Pemenuhan hak masyarakat; (4) Masyarakat menjadi pelaku utama; (5) Dilakukan secara partisipatoris; (6) Mobilisasi sumber daya lokal; (7) Inklusif; (8) Berlandaskan kemanusiaan; (9) Keadilan dan kesetaraan gender; (10) Keberpihakan pada kelompok rentan; (11) Transparansi dan akuntabilitas; (12) Kemitraan; (13) Multi ancaman; (14) Otonomi dan desentralisasi pemerintahan; (15) Pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan; dan          (16) Diselenggarakan secara lintas sektor.
(materi ini pernah dijadikan sebagai arahan Plt. Sekda Prov. NTT pada acara Seminar Desatan/Keltana di Provinsi NTT, 17/10/200)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H