Didalam memeriksa Laporan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan (LPPK) Pemerintah, BPK memiliki empat opini yang didasarkan pada empat kriteria. Keempat opini itu adalah (1) wajar tanpa pengecualian, (2) wajar dengan pengecualian, (3) disclaimer atau tidak memberi pendapat, dan (4) adverse atau tidak wajar. Dari keempat opini, opini adverse yang paling buruk disebabkan para auditor BPK menemukan bukti dan fakta bahwa LPPK tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peratuan pengelolaan keuangan yang berlaku. Jika opini BPK adalah adverse, maka patut diduga bahwa telah terjadi bukan saja penyimpangan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, namun telah mengarah pada penyelewengan bahkan tindak pidana korupsi. Dalam bahasa vulgar pers, opini inilah yang semestinya diartikan sebagai kondisi benar-benar parah.
Apabila opini BPK adalah disclaimer, hal itu berarti bahwa LPPK belum dapat diyakini kewajarannya. Dibandingkan dengan adverse, opini masih lebih baik, meskipun belum masuk katagori qualified.
Dua opini lainnya, yakni wajar dengan pengecualian atau wajar dengan catatan dan wajar tanpa pengecualian atau wajar tanpa catatan adalah opini yang baik.
Berdasarkan pada pengertian Disclaimer di atas maka yang akan dibahas berikut ini adalah apakah wajar sebuah pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh seorang Bupati yang merupakan hasil pilihan rakyat dalam masa pemerintahannya selama 4 tahun mendapatkan opini disclaimer dari BPK??? menurut saya itu merupakan hal yang sangat tidak wajar.....
Keadaan tersebutlah yang pada saat ini sedang dialami oleh Kabupaten Kupang, dibawah pemerintahan Bupati DR. Ayub Titu Eki Kabupaten Kupang telah mendapatkan opini disclaimer dari BPK selama 4 kali secara berturut-turut, keadaan ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan salah siapakah opini disclaimer ini bisa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang selama 4 tahun secara berturut-turut???
Pertanyaan selanjutnya yang akan mengemuka adalah apa yang dilakukan oleh Bupati Kupang selama 4 tahun ini sehingga BPK masih saja memberikan opini disclaimer atas LPPK Pemerintah Kabupaten Kupang???
Dalam berpemerintahan banyak faktor yang harus diperhatikan akan tetapi yang harus menjadi prioritas adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat, opini disclaimer dari BPK ini bisa dijadikan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang selama 4 tahun belum bisa membuat masyarakatnya sejahtera. pada level pemerintahan di kabupaten jabatan yang paling bertanggungjawab terhadap opini disclaimer ini adalah Bupati karena Bupati merupakan kepala pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bersama-sama dengan para birokrat bawahannya.
Sebagai seorang pimpinan tertinggi pada pemerintahan maupun wilayah tersebut seharusnya segera melakukan pembenahan sehingga opini BPK tersebut tidak lagi diberikan, bukan sebaliknya melempar kesalahan tersebut. Seorang Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden sekalipun pada saat terpilih dan dilantik pada jabatan tersebut dalam menjalankan pemerintahannya harus berdasarkan pada visi, misi, renstra dan RPJMD, keempat produk inilah yang akan menjadi panduan bagi dirinya untuk melakukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat selama 5 tahun. dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima apa yang dilakukan oleh Bupati akan terukur tingkat keberhasilannya tahun per tahun, target apa yang harus dicapai dalam setiap tahun telah tergambar jelas pada keempat dokumen tersebut yang mana nantinya akan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, karena tidak ada seorang Bupati, Walikota maupun Presiden yang tidak mempunyai visi dan misi.
Tersisa 1 tahun lagi bagi DR. Ayub Titu Eki sebagai Bupati Kupang untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kupang, apakah tahun terakhir nanti opini disclaimer dari BPK akan tetap melekat pada Pemerintah Kabupaten Kupang???? ataukah tidak lagi????
Menurut pendapat saya pesan penting dari pemberitaan media tentang opini disclaimer bagi pemerintah Kabupaten Kupang selama 4 tahun berturut-turut adalah masyarakat Kabupaten Kupang harus lebih cerdas dalam memilih Bupati yang baru nanti pada bulan Oktober 2013 sehingga opini disclaimer ini tidak akan hadir dan melekat lagi. Selain itu bagi siapa saja yang akan memenuhi hak politiknya sebagai makhluk politik jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama, jangan hanya berjanji tanpa berbuat dan harus mempersipakan diri menjadi seorang negarawan yang baik, dimana selalu memikirkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengesampingkan kepentingan kelompok dan pribadinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H