Bahwa berdasarkan Undang-Undang no.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan terdapat tujuan dari pemasyarakatan yang sampai saat ini terus menjadi pedoman.Â
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan Kerjasama oleh berbagai pihak baik dari internal maupun eksternal salah satunya dengan memberantas korupsi yang ada di Unit Pelaksana Teknis baik lapas maupun Rutan. Mengingat pegawai Lapas maupun Rutan merupakan pelayan publik yang sarat akan kepentingan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu terdapat hak-hak kemanusiaan yang harus diberikan kepada Tahanan dan Narapidana serta kepada keluarga sesuai dengan aturan yang ada. Secara Nasional indikator korupsi bisa dilihat menggunakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diukur menggunakan skala 1-10, dimana diketahui bahwa pada tahun 2020 skor IPK Indonesia berada pada skor 37 dan pada tahun 2019 berada pada skor 40 yang artinya terdapat penurunan skor IPK.Â
Untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia dan khususnya di Unit Pelaksana Teknis Rutan dan Lapas dirasa tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberatasan pasca kejadian melainkan perlu langkah preventif berupa penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada calon kader pemasyarakatan.
Oleh karena itu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagai pencetak lulusan perwira pemasyarakatan yang kelak akan menjadi calon pimpinan di institusi pemasayarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM perlu menanamkan nilai anti korupsi dilingkup ketarunaan.Â
Penanaman 9 nilai anti korupsi meliputi Nilai Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, dan Keberanian serta Keadilan.
Kejujuran merupakan nilai paling awal dalam pencegahan tindak pidana korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Apabila nilai kejujuran diterapkan dalam diri sejak dini maka akan timbul rasa takut ketika akan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan rasa penyesalan terhadap apa yang telah diperbuat.Â
Nilai kejujuran dapat diimplementasikan sejak dini oleh pihak dan Taruna dengan cara pemberian apresiasi terhadap proses ujian yang dilaksanakan tanpa mencontek dan pemberian punishment kepada taruna yang kedapatan mencontek.Â
Apresiasi kampus  bukan lagi berdasarkan hasil yang dicapai melainkan kesesuaian proses yang dilaksanakan oleh setiap taruna dalam mencapai tujuan. Nilai anti korupsi yang kedua ialah nilai kepedulian yang diimplementasikan oleh taruna kepada lingkungan sekitarnya.Â
Kepekaan taruna terhadap lingkungan diharapkan menjadi modal berharga untuk mencegah tindak pidana korupsi.
 Nilai anti korupsi yang ketiga ialah kemandirian dimana taruna dituntut untuk dapat berdiri dikaki sendiri tanpa bergantung pada orang lain dalam segala hal.Â