Mohon tunggu...
Aditya Permana Agung
Aditya Permana Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana/ NIM: 43122010009/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Prodi Manajemen/Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Memiliki kepribadian yang perfeksionis dalam pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Kasus Meikarta dalam Etika Bisnis

1 Juni 2023   00:49 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:59 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah mega proyek bernama Meikarta yang terletak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi merupakan proyek kota terencana besutan PT Lippo Karawaci Tbk dan telah diresmikan pada 17 Agustus 2017. Megaproyek ini dibangun tepat di sebelah Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyasar pada kalangan menengah ke bawah dikarenakan harganya yang terjangkau dan lokasinya yang hanya 40 km dari Jakarta membuat apartemen ini banyak diminati. Selain itu, fasilitas yang mendukung berada di sana termasuk kereta ekspres ke arah Cikarang sudah dibuat.

Hadirnya proyek ini akan menjadi solusi terbaik dari kondisi kacaunya Jakarta bagi para pencari properti. Pengembang berencana membangun kota dalam kota seperti 100 gedung tinggi dengan fasilitas modern seperti area bisnis, hotel, sekolah, rumah sakit, tempat perbelanjaan, dan perkantoran. Penawaran harga yang terjangkau telah terbukti efektif dalam menarik minat pasar. Bukti nyata, pada hari peluncuran, apartemen Meikarta langsung diserbu pembeli terutama dari Jakarta. Tak main-main, berkat banyaknya pembeli, pengembang berhasil menjual 16.800 unit rumah dalam waktu singkat. Keberhasilan tersebut akhirnya diakui oleh Rekor Indonesia (MURI) yang memberikan penghargaan kepada Lippo sebagai grup pengembang yang paling banyak menjual rumah dalam satu hari.

Proyek besar ini telah menghadapi berbagai masalah sejak awal promosi pada pertengahan 2016. Dimulai dari kasus korupsi, tuntutan pailit dari vendor, dan tuntutan dari konsumen karena apartemen belum selesai dibangun, hingga inspeksi langsung dari DPR. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang mega proyek Meikarta dan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, telah dipailitkan oleh dua vendornya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Permohonan pailit didaftarkan pada 24 Mei 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kepailitan adalah sebuah proses dimana seseorang yang memiliki kesulitan finansial untuk membayar hutangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, khususnya pengadilan niaga, karena tidak mampu membayar hutangnya. Aset sang debitur dapat dibagikan kepada kreditur sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam perspektif sejarah hukum, undang-undang kepailitan awalnya bertujuan untuk melindungi kreditur dengan memberikan cara yang jelas dan pasti dalam menyelesaikan hutang yang tak dapat dibayar. Tujuan utama dari kepailitan adalah untuk membagi kekayaan sang debitur di antara para kreditur oleh kurator. Kepailitan bertujuan untuk menghindari sitaan dan eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan sitaan bersama sehingga kekayaan sang debitur dapat dibagi kepada seluruh kreditur sesuai dengan hak masing-masing.

Pokok gugatannya dua vendor itu adalah menyatakan MSU dalam keadaan Penangguhan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menunjuk enam pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU. Director of Communications Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor Meikarta, meski membantah tudingan tersebut. “MSU membantah gugatan dan tuntutan dari dua vendor yaitu perusahaan event organizer PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” katanya dalam siaran pers baru-baru ini.

Sekali lagi, Lippo bisa menang atas penggugat. Permohonan pailit perusahaan vendor megaproyek Meikarta itu ditolak pengadilan. Penolakan itu karena tidak adanya kontrak antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (hutang) di antara mereka.Pada 2017, kejanggalan dalam proses pemasaran proyek Meikarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pembangunan tersebut. Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa persetujuan Meikarta terhadap proyek tersebut memiliki masalah sdari awal. Hal ini terlihat dari lokasi proyek yang telah ditentukan dan tidak dapat digunakan lagi untuk pengembangan proyek seluas 500 hektar. Selain itu, Lippo Group juga terlibat dalam kasus suap beberapa pejabat pemerintah di Kabupaten Bekasi. Masalah lain yang timbul adalah terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin operasi Bangunan.

Terdapat kabar tentang dugaan suap dan dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. KPK sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada kasus suap yang terjadi. Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, proyek Meikarta mengalami kendala yang signifikan. Menurut sumber yang dikutip dalam Kompas Bisnis Talk, harga perumahan turun sebesar 70% dan hampir semua apartemen yang diluncurkan terhenti atau mandek. Namun, konsumen tetap harus melanjutkan pembayaran cicilan meskipun Covid-19 tidak bisa disalahkan atas kendala proyek ini. Oleh karena itu, apakah Meikarta menjadi mimpi indah atau mimpi buruk? Jawabannya bisa menjadi subjektif dan tergantung pada pandangan masing-masing. Menurut laporan terbaru, hanya ada 1.800 unit perumahan yang telah diterima oleh konsumen, padahal proyek ini sudah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, pengelolaan proyek ini dijanjikan baru akan selesai pada tahun 2027. Slogan Meikarta yang dulunya "the future in here today" menjadi bahan tertawaan masyarakat dan diubah menjadi "the future in here today or maybe tomorrow or maybe 2027". Oleh karena itu, tindakan protes oleh warga yang merasa dirugikan oleh proyek Meikarta sepertinya tidak salah karena mereka hanya menuntut hak mereka.

Selain itu, dalam kasus Meikarta terdapat pula isu terkait tindak pidana korupsi. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi. Korupsi sendiri merupakan perilaku tidak jujur dan tamak yang dilakukan oleh seseorang yang memegang kekuasaan atau jabatan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Teori Robert Kritgard juga memasukkan unsur kekuasaan sebagai akar masalah korupsi, dimana korupsi terjadi akibat monopoli kekuasaan dan diskresi yang dipengaruhi oleh akuntabilitas dan transparansi yang lemah. Oleh karena itu, kekuasaan dan otoritas memiliki peran yang besar dalam terjadinya tindak korupsi.

Definisi korupsi menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 mengartikan bahwa korupsi ialah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional, serta menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau uang. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dapat memengaruhi posisi atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Robert memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi contoh bagi dunia dalam waktu empat hingga delapan tahun karena berhasil mencapai tata kelola yang baik. Robert menyatakan bahwa upaya untuk memberantas korupsi tidak boleh terhambat oleh alasan-alasan seperti korupsi yang sulit diatasi, korupsi yang merajalela, atau waktu yang lama yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Menurut Robert, korupsi merupakan kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak tidak hanya keuangan tetapi juga iklim investasi. Saat ini, iklim investasi menjadi isu utama bagi Indonesia, tambahnya. Robert, yang telah membantu program antikorupsi di 27 negara berkembang termasuk Indonesia, menyarankan bahwa cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan pakta kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun