Mohon tunggu...
Aditya Permana Agung
Aditya Permana Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana/ NIM: 43122010009/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Prodi Manajemen/Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Memiliki kepribadian yang perfeksionis dalam pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Kasus Meikarta dalam Etika Bisnis

1 Juni 2023   00:49 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:59 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Proyek ini akan merubah tampilan yang luas dan memakan banyak sumber daya. Oleh karena itu, masa depannya harus memberikan dampak positif pada masyarakat dan lingkungan, tidak hanya di Cikarang, tetapi juga di wilayah Bekasi yang lain. Wilayah Cikarang Selatan, Utara dan Timur sering mengalami banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Proyek ini juga akan menghasilkan lebih banyak sampah, menggunakan air, listrik, tanah, beton, dan mengurangi kebocoran.

Meskipun ada situasi dalam lingkungan bisnis, tidak semua dapat mengambil manfaat dari hal tersebut. Kedua, proyek ini akan berdampak negatif pada kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat di sekitar area proyek. Masyarakat tersebut sedang mengalami perubahan sosial budaya dan pola hidup. Individu dengan kepribadian dan budaya yang unik akan merasa diabaikan dan terpinggirkan. Keempat, berdasarkan fakta objektif, hukum dan peraturan yang berlaku tidak dipatuhi selama pembangunan proyek Meikarta.

Masyarakat sekitar kehilangan pendapatan dan harapan ketika fungsi profesi berubah akibat proyek dan kapitalisasi tanah. Masyarakat miskin baru akan muncul dari proyek pembangunan. Apalagi, proyek tersebut hanya sebagian dari distribusi penduduk kota Jabodetabek yang semakin padat penduduknya.

Dalam dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha takkan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya. Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam berusaha harus mampu menciptakan iklim usaha yang bergairah. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tercantum dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, diharapkan gairah dalam dunia bisnis bisa semakin berkembang ke arah yang positif.

Daftar Pustaka

Bihamding, D. H. (13 Oktober 2015). korupsi. Fenomena Perilaku Koruptif (Analisis Penyebab Timbulnya, 2-9.

Udil, H. U. (2016). Dasar-Dasar Hukum Bisnis Jilid 2, 69-70, 185-197.

Brilianti, V. A. (2019). Kasus Suap Izin Pembangunan. Analisis Framing Pemberitaan Kasus Suap Izin Pembangunan, 809-811.

bpkp, A. (2006, Agustus 8). Robert-Klitgaard-Ada-Kemajuan-Pemberantasan-Korupsi-di-Indonesia. Retrieved from bpkp.go.id: https://www.bpkp.go.id/berita/read/1644/11055/Robert-Klitgaard-Ada-Kemajuan-Pemberantasan-Korupsi-di-Indonesia

Editorial, T. (2022, Oktober 4). membeli-properti-apartemen-meikarta-hunian-premium-terjangkau-di-pinggir-ibu-kota-. Retrieved from rumah123.com: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-58355-apartemen-meikarta-hunian-premium-terjangkau-di-pinggir-ibu-kota-id.html

Aditya, R. (2023, Januari 25). meikarta-punya-siapa-ini-profil-pemiliknya-yang-jadi-sorotan. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2023/01/25/123907/meikarta-punya-siapa-ini-profil-pemiliknya-yang-jadi-sorotan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun