Tidak hanya membahas mengenai hak-hak konsumen, Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai kewajiban-kewajiban konsumen, di antaranya adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi menjaga keamanan dan keselamatan;
- Bertindak dengan itikad baik ketika melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
- Menempuh upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara wajar.Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha) adalah sebagai berikut: “Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab produsen atas produk yang dibawanya ke peredaran, yang menimbulkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.”
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat tiga pasal yang menjelaskan tentang sistem tanggung jawab produk dalam undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
- Pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau dalam bentuk nilai, atau perawatan kesehatan dan/atau ganti rugi yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompensasi diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut adanya unsur kesalahan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan konsumen.”
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, pada hari Senin (19/12). Mereka meminta bank tersebut mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PKPKM juga membuka kemungkinan untuk membawa sengketa ini ke pengadilan agar dapat menyelesaikan masalah dengan baik, baik dengan Bank Nobu maupun dengan PT MSU sebagai pengembang apartemen tersebut. Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan, menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk meminta bantuan pengadilan dalam pembatalan perjanjian dengan Bank Nobu dan PT Mahkota Semesta Utama (MSU) sebagai pengembang.
Pada bulan Desember tahun lalu, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengajukan pengaduan ke DPR. Setelah itu, mereka diundang oleh Komisi VI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada pertengahan Januari ini. Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menyebutkan dugaan kekuatan oligarki dalam kasus apartemen Meikarta di mana konsumen belum menerima unit sejak 2019. "Kita melihat adanya kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Konsumen seharusnya sudah menerima unit pada tahun 2019, namun sekarang sudah 2023, yang berarti sudah delay selama 4 tahun," ujar Andre dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan PKPKM, pada Rabu (18/1). Komisi VI DPR juga mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak konsumen dengan stake holder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU. Saat ini, 18 pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dihadapkan pada gugatan perdata senilai Rp56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan ini diajukan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Setelah menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap 18 konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar, pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak memberikan komentar. Sidang yang diadakan di PN Jakarta Barat ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang karena 6 alamat tergugat tidak jelas, di mana ada yang sudah pindah dan tidak sesuai. Yohan, perwakilan kuasa hukum PT MSU, mengatakan bahwa mereka tidak akan memberikan komentar pada saat ini, karena ini baru persidangan pertama. "Intinya, sidang akan dilanjutkan pada 7 Februari. Itulah yang bisa kami sampaikan," kata Yohan. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Pengacara PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan bahwa dalam sidang terdapat dua tergugat yang bukan anggota komunitas dari total 18 tergugat. Selain itu, hanya sekitar 10 orang yang menerima surat panggilan untuk hadir dalam sidang hari ini. Setelah sidang, Rudy menegaskan bahwa ada enam tergugat yang alamatnya tidak jelas dan dua orang lainnya bukan anggota PKPKM. Dia juga menekankan bahwa tidak diketahui siapa dua tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut. "Dari data yang disampaikan majelis hakim untuk para tergugat, ada enam orang yang datanya tidak jelas dan dua orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu asal-usulnya," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar. "Kami telah melakukan seleksi dan fit and proper test untuk anggota komunitas kami. Kami tidak ingin merekrut orang secara sembarangan, karena ternyata dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan memanfaatkan komunitas kami yang notabene akan mempertahankan hak-hak mereka, tidak lebih dan tidak kurang," tambahnya.
PKPKM memastikan bahwa permintaan mereka tetap sama seperti yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI pada tanggal 18 Januari yang lalu, yaitu meminta pengembalian dana. "Permintaan kami tidak banyak. Pengembalian dana adalah hal yang harus dipenuhi, itulah janji dari komunitas," tegas Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan. Anggota PKPKM Indri yang hadir dalam sidang gugatan tersebut mengatakan PT MSU tidak adil. Menurutnya, konsumen sudah kehilangan uang dan tidak mendapatkan unit apartemen, tapi malah dituntut sebesar Rp56 miliar. "Kami sudah kehabisan uang, tidak mendapatkan unit, malah kami dituntut. Apakah itu adil? PT MSU, kami mempertanyakan keadilannya. Dimana logika mereka? Ini sama seperti maling menuduh maling. Pola pikir mereka di mana?" kata Indri usai persidangan. "Kami hanya meminta hak kami, jika tidak bisa dipenuhi, kami meminta pengembalian uang kami. Itu saja, sederhana. Tidak perlu dibuat menjadi sebuah drama seperti drama Korea," pungkasnya.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, memastikan bahwa unit apartemen akan diserahterimakan secara bertahap hingga 2027. Hal itu disampaikan setelah PT MSU menggugat konsumen Meikarta sebesar Rp56 miliar. MSU menyatakan akan menghormati dan mematuhi Keputusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020 atau Keputusan Homologasi. Keputusan tersebut mengatur serah terima unit apartemen Meikarta secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2027. “Kami akan berupaya membangun momentum untuk pembangunan di tahun 2023,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1). PT MSU mengaku siap memenuhi segala tanggung jawab terkait Meikarta dan berkomitmen untuk melayani dan menjawab semua pertanyaan dari pembeli. Namun, mereka menolak tindakan atau perilaku ilegal apa pun.
Pada Agustus 2022, Meikarta melakukan serah terima unit apartemen di Timberlake Tower lantai 11 dan 12. Total unit yang sudah diserahkan ke pembeli diklaim sekitar 1.700 unit. “Ini tower ke-11 dan ke-12 yang akan diserahterimakan kepada pemilik unit,” ujar Chief Marketing Officer (CMO) Meikarta, Lilies Surjono, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022). Meikarta juga mengaku telah menyerahkan tower 9 dan 10. Menurut detikcom, dia menyebutkan Meikarta sudah menyerahkan sekitar 1.700 unit kepada konsumen.
Bagaimana situasi proyek Meikarta saat ini? Proyek ini masih berlanjut dengan distrik pertama yang telah menampung sekitar 1800 unit. Namun, beberapa distrik lainnya masih terbengkalai dan disebut oleh warga sebagai "Gedung Berhantu" karena terlihat kusam. Distrik pertama sudah memiliki banyak tempat jajan dan taman Meikarta yang dapat dikunjungi dengan membayar tujuh ribu rupiah dan memiliki banyak spot foto yang indah. Meikarta menimbulkan dampak positif dan negatif, serta mendapat dukungan dan kritikan. Dampak positif meliputi melonjaknya bisnis furnitur dan bahan baku bangunan, serta terbentuknya distrik pertama yang mendukung UMKM dan mengatasi masalah pengangguran. Namun, dampak negatif meliputi proyek yang terbengkalai dan sedikitnya unit yang dibangun, membuat konsumen merasa emosi karena masih membayar cicilan tanpa mendapatkan unit. Ada pula dampak negatif terhadap lahan pertanian bagi petani dan dampak lingkungan negatif yang mungkin terjadi.