Mohon tunggu...
Aditya Permana Agung
Aditya Permana Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana/ NIM: 43122010009/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Prodi Manajemen/Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Memiliki kepribadian yang perfeksionis dalam pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Kasus Meikarta dalam Etika Bisnis

1 Juni 2023   00:49 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:59 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Tahun 2022 berakhir, Veronika Sitepu, Sekretaris Korporat Lippo Cikarang, memastikan bahwa pengiriman unit akan terjadi secara bertahap hingga tahun 2027 berdasarkan keputusan homologasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2020.

Pada saat itu, ada klaim bahwa 1.800 unit telah diserahkan kepada konsumen sejak tahun 2021. Ada juga 28 menara yang sudah mencapai tahap penyelesaian pembangunan akhir. Sementara itu, 8 menara lainnya telah mencapai tahap "topping off" dan sedang dalam proses pengerjaan fasad. Namun, berdasarkan konfirmasi pemesanan atau Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pemilik proyek seharusnya telah menyerahkan unit apartemen kepada konsumen pada pertengahan 2019 hingga 2020.

Pelanggan merujuk pada setiap individu yang menggunakan barang dan/atau layanan yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain, dan tidak untuk tujuan perdagangan.

Dalam hukum atau undang-undang tentang perlindungan konsumen, dikatakan bahwa pelanggan adalah raja, yang harus dilindungi dari kerugian, didengar keluhannya, diberikan layanan yang terbaik, dan dijaga kesehatannya seperti seorang raja.

Perlindungan konsumen adalah serangkaian hukum yang dirancang untuk melindungi hak-hak pelanggan atau segala upaya untuk memastikan bahwa ada kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan. Contohnya, penjual wajib menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada pelanggan. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Pasal 1 butir 1, perlindungan konsumen didefinisikan sebagai "segala upaya untuk memastikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan."

GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor 11/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a, menyatakan bahwa pembangunan perdagangan bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa guna meningkatkan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, dan melindungi kepentingan pelanggan.

Tujuan Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan dari perlindungan ini adalah:

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan mandiri konsumen untuk melindungi diri sendiri,
  • Meningkatkan martabat konsumen dengan cara menghindari dampak negatif penggunaan barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Membuat sistem perlindungan konsumen yang memiliki unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mudah untuk mendapatkan informasi,
  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen sehingga mereka memiliki sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Hak-Hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak

Konsumen adalah:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk dan/atau layanan;
  • Hak untuk memilih produk dan/atau layanan serta menerima produk dan/atau layanan tersebut sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang akurat, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan produk dan/atau layanan;
  • Hak untuk menyuarakan pendapat dan keluhan tentang produk dan/atau layanan yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen yang pantas;
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
  • Hak untuk menerima kompensasi, ganti rugi/penggantian, jika produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak memenuhi standar yang diharapkan;
  • Hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun