Mohon tunggu...
Agung Pramono
Agung Pramono Mohon Tunggu... Advokat, Penulis, Lelaki, Suami, Ayah, Pemerhati hukum, sosial, sastra sejarah, budaya dan politik

pemahaman yang keliru atas makna hak adalah akar dari semua kejahatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ranah Substansial Komisi XIII DPR-RI Atas Perumusan HAM Dalam Rancangan Hukum Acara Pidana

17 Maret 2025   10:47 Diperbarui: 17 Maret 2025   16:30 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: (koleksi kreasi pribadi)

Suatu sore di hari ke-14 bulan Maret pada 2025, kami membahas hal-hal yang berkaitan dengan dunia hukum, terutama Advokat, rencana strategi, berusaha jangan sampai ada remah yang terlewat, disini, penulis makin meresapi bahwa Advokat tidak membicarakan hal remeh, parsial dan egois.

Ah, awal yang sombong, singkat saja ke waktu adzan Maghrib penanda waktu berbuka berkumandang, terdengar ke dalam ruang yang rapat, suara yang ditunggu sejak pagi, tidak bisa dipungkiri, untuk awam seperti penulis berpuasa lebih pada menahan lapar dan haus, takjil disediakan, kolak, gegorengan dan tentu saja air mineral.

Rupanya, tidak sampai disitu, sebab kami masih butuh menu khas ahli hisap, adalah kopi, rokok dan diskusi lepas dengan topik berat yang terasa ringan, meski panjang, itulah kekuatan kopi. Rasanya, tidak bisa berpanjang-lebar lagi membuka topik, baiklah.

Bahwa, Hukum Acara Pidana dianggap dapat memberi perlindungan kepada hak asasi manusia seimbang dengan kepentingan umum. Ketika menyimak sebuah prinsip, asas dan kaidah kemudian menyatakan bahwa itu cuma teori, bermasalah ketika diterapkan.

Mereka yang berperilaku seadanya seperti pokrol yang membunuh karakter Advokat, memukul rata apa yang bahkan tidak atau belum pernah dijalankan hanya sebagai teori dan tunduk pada kebiasaan -- budaya bawah meja dan pasrah tapi menikmati peradaban ngawur, ambil untung dari masalah orang -- namun ketika kita paham bahwa ternyata hal-hal itu adalah alas dari penerapan hukum maka kita sedang berbicara juga tentang konsekuensi hukum, sanksi, inilah yang melahirkan implikasi jika tidak dijalankan, dengan basis etik, kemapanan berhukum dan HAM.

Tidak bisa membedakan antara teori dengan asas, prinsip dan kaidah, banyak yang disimpangi, budaya bawah meja jadi darah daging praksis, pelanggaran tidak terkendali dan celah praktek subordinasi makin menganga, sehingga opresi makin aktif dan massive terhadap masyarakat, serta kehormatan Advokat mudah diruntuhkan.

Komisi XIII, hakikatnya merupakan transformasi dari Badan legislasi (Baleg) dengan penyesuaian dari pemecahan kementerian, dalam konteks ini yang mempunyai tugas antara lain menyusun rancangan program legislasi nasional, menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, melakukan harmonisasi konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan DPR, membahas dan mengubah RUU, memantau dan meninjau undang-undang dan mengevaluasi pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi atau pansus.

Secara kontekstual, ada titik singgung antara Komisi III dengan Komisi XIII, namun secara substantif keduanya mempunyai fokus yang berbeda, yang pertama subjeknya adalah penegak hukum secara institusional/kelembagaan, sedangkan yang kedua objektif berbicara dalam lingkup penerapan hukum secara substansiil berkaitan dengan HAM.

Tentang regulasi utuh dengan kelindan hak asasi manusia yang kompleks, termasuk juga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, berbicara sistem yang dibangun dalam rumusan HAP atas due process of law, embrio dari integrasi para fungsionaris kekuasaan kehakiman, seperti omnibus sehingga tidak boleh sektoral.

Disamping itu, ada Badan Aspirasi yang juga erat terkait dengan hal-hal tersebut diatas, yaitu menyampaikan hasil penelaahan kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan, dan menerima aspirasi masyarakat dalam melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun