Mohon tunggu...
Permata Vania
Permata Vania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Jember

Jember, Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang/KKN FH UNEJ Kantor Notaris/PPAT Ermi Sunarsih, S.H., M.Kn.

4 Februari 2022   20:00 Diperbarui: 9 Februari 2022   18:14 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fakultas Hukum Universitas Jember

Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi mengadakan Program Magang/KKN yang merupakan salah satu bentuk inovasi Kemendikbud dalam memajukan pendidikan di Indonesia khususnya pada jenjang Perguruan Tinggi yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja didalam berbagai bidang yang diminati oleh mahasiswa.

Inovasi Pemerintah ini menyediakan empat program, yaitu Satu Desa Dua Mahasiswa, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian, dan Magang/KKN. Dengan adanya Program atas Inovasi Pemerintah tersebut, secara otomatis mendorong mahasiswa untuk terjun ke masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.

Atas hal tersebut pihak Universitas dan Fakultas bekerja sama dengan beberapa Mitra Kerja. Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan beberapa Instansi dan Mitra Kerja dalam melaksanakan program ini, diantaranya Mahkamah Konstitusi, Polres Jember, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Jember, Kantor Imigrasi Kelas IIA Jember, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember, Lawfirm di Jember, Kantor Notaris/PPAT di Jember.

Penerjunan Mahasiswa Magang/KKN
Penerjunan Mahasiswa Magang/KKN

Salah satu kantor notaris di Jember adalah Kantor Notaris/PPAT Ermi Sunarsih, S.H.,M.Kn. yang terletak di Jl.Letjend Suprapto No.19A. kantor notaris ini merupakan salah Kantor Notaris/PPAT yang ikut serta dalam menjalani Program Magang/KKN yang diselenggarakan oleh FH UNEJ.

keikutsertaan Kantor Notaris/PPAT Ermi Sunarsih, S.H.,M.Kn. dalam Program Magang/KKN ini, memberikan kesempatan bagi para mahasiswa Magang/KKN yang ingin melanjutkan karirnya dalam ranah kenotariatan seperti Menjahit Akta, baik akta Notaris maupun PPAT, Menggarisi Minuta Akta (Agar tidak dapat ditambahi kalimat – kalimat oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab, maka minuta akta wajib digarisi terlebih dahulu), Menulis Klapper, Menulis Waarmerking, dan prosedur – prosedur dalam pembuatan akta serta berkas – berkas yang dibutuhkan dalam Pembuatan Akta, Balik Nama Hak Milik.

dengan memahami dan mengetahui prosedur yang berlaku dalam bidang kenotariatan tersebut perlu diketahui berdasarkan pasal 16 huruf e UU Jabatan Notaris bahwa notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan ini, kecuali adanya suatu hal yang dapat ditolak oleh notaris.

ketentuan tersebut membuat mahasiswa yang mengambil Magang/KKN di kantor Notaris/PPAT juga ikut serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat yang dimaksud yaitu para pihak yang ingin mengurus dibuatnya suatu perjanjian, seperti membantu staff kantor Notaris/PPAT dalam mengumpulkan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan,  membantu staff kantor Notaris/PPAT dalam hal melayani para pihak yang mengurus suatu perjanjian yang secara khusus dan private harus dijaga privasi data-datanya.

Salah satu berkas yang diurus dalam Kantor Notari/PPAT Ermi Sunarsih, S.H.,M.Kn yaitu berkas Balik Nama Hak Milik, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik
  • Akta Jual beli
  • Surat Kuasa
  • KTP Penerima Kuasa
  • data penjual dan pembeli
  • Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • Surat menikah (apabila sudah menikah)
  • Surat keterangan belum Menikah (apabila belum menikah)
  • PBB
  • Surat Pengantar Akta
  • Surat pernyataan Akta Jual Beli
  • Surat keterlambatan Pendaftaran
  • Model A

Berkas – berkas tersebut selanjutnya di scan dalam bentuk format pdf dan diinput melalui situs loket.atmbpn.go.id, setelah diinput dalam situs loket.atmbpn.go.id, selanjutnya berkas berkas tersebut dilegalisir yang ditanda tangani oleh Notaris, dan para saksi dari pihak Kantor Notaris.  sedangkan dalam pembuatan akta Jaminan Fidusia, berkas berkas yang dibutuhkan yaitu;

  • Data debitur
  • KTP (suami dan istri)
  • Kartu Keluarga
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun