Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) menjadi kunci dari semua permasalahan keamanan nasional yang ada di Indonesia. Yang pasti dengan adanya RUU Kamnas itu akan memberikan suasana yang berbeda dalam hal pembelaan terhadap Negara, termasuk melihat ancaman terhadap Negara yang tak bisa dideteksi secara mendadak.
Setiap ancaman bisa dilihat dari mulai ancaman yang bersifat lokal, nasional dan internasional. Sebagai bagian dari Negara, tentu saja keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut serta terlibat dalam membela Negara dari segala bentuk ancaman baik ancaman di dalam negeri maupun ancaman di luar negeri.
Ancaman adalah setiap upaya, kegiatan, dan/atau kejadian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menggangu dan mengancam keamanan individu warga Negara, masyarakat, eksistensi bangsa dan Negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional. Yang jelas, dengan adanya keamanan insani yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu warga Negara untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman dalam rangka terciptanya keamanan nasional.
Satu hal yang harus kita perhatikan yakni, bahwasanya keterlibatan masyarakat sipil dalam membela Negara adalah merupakan bagian dari sikap patriot yang harus didukung sepenuhnya. RUU Kamnas tak akan menghalangi kebebasan individu dalam berkarya dan melakukan aktifitas politiknya. Tentu saja RUU Kamnas akan menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap individu di Indonesia, apalagi untuk kebebasan beragama akan dijamin, sebagaimana sesuai dengan amanat UUD 1945.
Sudah seringkali dijelaskan bahwasanya RUU Kamnas masyarakat sebagai subyek, bukan sebagai obyek. Sebagai subyek masyarakat sipil dilibatkan dalam mengambil ataupun berinisiatif dalam mengambil kebijakan yang terkait pembelaan Negara. Ini yang penting.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, saat ini pembahasan soal RUU Kamnas masih terlalu dini untuk dikritisi banyak pihak. Oleh karena itu, Sjafrie meminta agar setiap pihak sabar menunggu sampai RUU ini diuji dalam proses legislasi. Di dalam proses itu, Parlemen akan membuat daftar inventarisisasi masalah (DIM) dengan mendengar pendapat banyak pihak.
"Kalau kita pagi-pagi sudah mempermasalahkan, nanti ini jadi mubazir," kata Sjafrie.
Sjafrie menambahkan, munculnya inisiatif untuk membuat RUU Kamnas adalah untuk membuat sistem koordinasi dari tiga belas undang-undang yang sudah ada untuk memperkuat keamanan nasional.
Wamenhan menjelaskan, keberadaan Dewan Keamanan Nasional nantinya berada di bawah Presiden. Badan ini tidak memiliki wewenang operasional, apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak. Yang jelas dalam melihat ancaman, dan pengerahan tentara itu merupakan kewenangan presiden, bukan pada kewenangan kepala daerah.
Tentu saja kita sebagai masyarakat demokrasi haruslah memahami bahwasanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan mempunyai sikap dalam melihat setiap ancaman Negara. Kewenangan presiden dalam mengerahkan tentara itu sebagai bagian dari pembelaan Negara, dan juga menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, yang jelas bahwasanya dukungan dari masyarakat Indonesia sangatlah penting guna mensukseskan RUU Kamnas. RUU Kamnas untuk rakyat dan bersama rakyat. RUU Kamnas Yes!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI