Terkait ramainya pemberitaan Koboi Palmerah di Media massa baru-baru ini membuat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro angkat bicara. Menhan mengatakan, tak ada mental arogan, termasuk dengan melakukan kekerasan pada masyarakat ataupun aparat lain, dalam organisasi TNI.
“Kasus seperti yang disebut insiden koboi Palmerah, saat seorang perwira TNI Angkatan Darat diduga menganiaya seorang warga, adalah kasuistis. Ini kasus per kasus, bukan kultur TNI. Saat ini hubungan petinggi TNI dengan Polri juga baik sehingga tidak ada ketegangan antarorganisasi,” kata Purnomo.
Menhan menilai , konflik antara oknum TNI dan oknum anggota Polri bukan karena kedua kelembagaan keduanya arogan, tetapi bagian dari dinamika menuju demokrasi. Seperti dilansir dari Harian Kompas, Senin (7/5).
Nah, apabila kita melihat informasi dari berbagai media massa beberapa pekan ini kasus seperti serangan Brimob Polri kepada Kostrad TNI Angkatan Darat di Gorontalo, kasus geng motor dan koboi Palmerah bukanlah mengidentifikasikan bahwasanya TNI arogan. Tidak sama sekali.
Kita sepakat dengan perkataan Menhan Purnomo, yang mengatakan bahwa kasus-kasus geng motor, koboi Palmerah dan juga serangan Brimob Polri ke Kostrad TNI AD merupakan kasus-perkasus, dan tidak identik dengan kekerasan yang menyelimuti secara keseluruhan institusi TNI.
Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI, ya kita katakan oknum TNI bukanlah merupakan kasus yang melibatkan institusi TNI secara keseluruhan, namun merupakan kasus individual maupun kasuistis. Itu merupakan kasus per kasus, yang kita tidak boleh mengkaitkan korps TNI secara menyeluruh. Kasus-kasus yang berkonotasi negatif saya rasa tidak mewarnai wajah TNI dan Polri secara menyeluruh. Ini tidak terkait sama sekali.
Namun memang harus kita akui bahwasanya reformasi kultural di lingkungan TNI dan Polri belum berjalan secara maksimal. Terkadang masih ada sandungan ataupun jalan terjal yang akan dilalui. Selain itu belum adanya regulasi yang jelas terkait keamanan nasional itulah yang membuat terjadinya gesekan-gesekan antara TNI dan Polri.
Saat ini, regulasi yang berperan penting dalam menata peran dan fungsi TNI serta Polri. Sejauh ini, regulasi yang belum ditelurkan atau dihasilkan bagi bangsa Indonesia adalah Rancangan Undang-Undang keamanan Nasional (RUU Kamnas).
Saya pikir penataan ulang peran TNI dan Kepolisian, harus dicantumkan dalam salah satu klausal RUU Kamnas. Dan yang pasti, apabila RUU Kamnas disahkan menjadi UU Kamnas, tentunya peranan kepolisian tidak akan berkurang.Namun yang pasti ini tidak akan mengurangi kewenangan keseluruhan kepolisian.
Yang pasti, nantinya akan ada Dewan Keamanan Nasional, yang nantinya keterlibatan TNI akan cukup sentral, namun ada peran dari masyarakat sipil. Selain itu akan melibatkan para tokoh masyarakat dan unsur pemerintah. Jadi dengan adanya UU Kamnas itu sebenarnya akan mengurangi, bahkan meminimalkan gesekan-gesekan ataupun konflik kecil yang mungkin terjadi.
Karena itu penting untuk menata ulang reformasi kultural dan juga pengaturan kewenangan yang jelas antara personil TNI dan Polri. Bukan begitu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H