Mohon tunggu...
Ratih Permata
Ratih Permata Mohon Tunggu... -

senang iklim budaya yang kondusif

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Indonesia Butuh UU Kamnas

18 Desember 2012   04:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:27 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Membicarakan RUU Kamnas tidak akan ada habisnya sampai ada kepastian nasib dari RUU Kamnas itu sendiri. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya ada pihak yang mati-matian untuk tetap menolak RUU Kamnas. Sepertinya keberadaan RUU kamnas ini masih merupakan tabir yang harus disingkap dengan jelas, agar semuanya menyadari akan perlunya UU Kamnas bagi kepentingan nasional.

Nach bagaimana dari sudut pandang sebagian pihak yang berpikiran perlunya UU Kamnas ? berikut ini jawabannya :

“Indonesia memerlukan UU Keamanan Nasional dan memang sudah seharusnya ada, dalam rangka untuk menghadapi perubahan paradigma ancaman dari ancaman tradisional menjadi ancaman sifatnya kompleks.” Pendapat tersebut dikemukakan sejumlah kalangan intelektual dari berbagai latar belakang yang berbeda, antara lain Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endiartono Sutarto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar NU As’ad Said Ali, Dosen President University Prof. Dr. Muhammad AS Hikam, Direktur Program Studi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, dan Anggota Dewan Pers yang juga Mantan Sekjen PWI Pusat Wina Armada, Kamis (12/13) dalam acara “Diskusi intelektual tentang Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional” di Jakarta.

Menurut Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endiartono Sutarto, Indonesia memerlukan suatu Undang Undang yang terkait dengan keamanan nasional, terlebih dengan situasi saat ini yang menurutnya telah terjadi perubahan ancaman.

Sementara itu, Direktur Program Studi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan UU Kamnas ini memang diperlukan karena banyak masalah domestik baik dari luar maupun dari dalam. Misalnya di dalam negeri adalah masalah disintegrasi bangsa.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin juga menyatakan UU Kamnas memang diperlukan, tetapi tentu harus dengan pembahasan yang komprehensif melibatkan semua komponan bangsa agar nanti hasilnya lebih sempurna. Jadi nanti tidak ada resistensi atau ada pemaksaan.

"Berkaca pada minimnya sinergitas antaraktor keamanan, maka kita membutuhkan RUU Kamnas. Tetapi, RUU Kamnas harus mampu menjadi regulasi yang menjamin keamanan setiap warga negara dalam bingkai nilai-nilai demokrasi atau HAM yang dijunjung tinggi," jelasnya.

Anggota Dewan Pers yang juga Mantan Sekjen PWI Pusat Wina Armada juga menyatakan pandangannya bahwa RUU perlu diselaraskan lagi. Menurutnya, apabila RUU ini dibahas maka pihaknya meminta adanya jaminan terhadap perlindungan Pers yang lebih tegas agar kemerdekaan Pers bisa terjaga.

Sementara itu, Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU Kamnas itu bersifat fleksibel dan pembahasan pasal ini ada di DPR dan Pansus DPR. “RUU Kamnas fleksibel sehingga memerlukan masukan – masukan dari publik untuk penyempurnaan pasal demi pasal”, ungkapnya.

Ditegaskannya bahwa RUU Kamnas dibuat untuk kepentingan nasional. RUU Kamnas dipandang penting dan perlu bagi NKRI guna mengantisipasi ancaman dalam negeri dan ancaman luar negeri. RUU Kamnas itu merupakan undang-undang sistem.

Menanggapi penerapan RUU Kamnas akan mengembalikan TNI kepada otoriterisme, Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan menjelaskan bahwa TNI itu sudah dalam era reformasi, dan seharusnya memandang TNI dengan pandangan reformasi.

"TNI sudah melakukan reformasi kelembagaan. Karena itu yang beranggapan bahwa RUU Kamnas itu akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru merupakan paradigma lama. Sekarang ini di Indonesia mempunyai Pers yang kuat. LSM dan DPR yang kuat pula," ujarnya.

Kalau sudah sepakat bahwa kita memang butuh UU Kamnas, sekarang tinggal bagaimana kelanjutan pembahasan RUU Kamnas ke depannya yang rencananya akan dibahas kembali tahun 2013. Tentunya harus ada niat baik dari semua komponen bangsa dan legislatif untuk segera mewujudkan keberadaan UU Kamnas. Ketok palu DPR tentu saja sangat dinantikan, yang berarti pertanda disahkannya RUU Kamnas menjadi UU Kamnas. Harapannya UU Kamnas ini dapat dijadikan sebagai payung hukum UU organik lain yang sudah ada tanpa ada preseden buruk lagi terhadap substansi pasal-pasalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun