Mohon tunggu...
Permata putri Kinanti
Permata putri Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

renang, membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Perundungan di Kalangan Remaja

20 Februari 2023   18:36 Diperbarui: 20 Februari 2023   18:42 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bentuk kekerasan fisik maupun emosional yang paling umum pada kalangan anak anak atau pun remaja adalah perundungan atau bulliying. Beberapa masalah perundungan berkembang pesat di lingkungan sekolah dari berbagai SD, SMP dan SMA. perundungan termasuk pada penindasan atau perilaku agresif dengan niat untuk menyakiti atau menyalahgunakan orang lain dalam tindakan berulang dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Mereka tidak merasa bersalah atas sikap yang diperbuatnya meskipun tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sebagai pelajar.

Meningkatnya jumlah kasus bullying dari tahun ke tahun membuat kasus ini bisa disebut sebagai salah satu masalah sosial di Indonesia. Diantaranya ada beberapa contoh seorang pelajar yang selalu diejek atau dihina yang mengarah pada boddy shaming oleh teman sekelas lainnya yang berkarakter kasar. Belum ejekan terhadap orang tuanya. Terkadang di luar kelas pun sering dilontarkan kata-kata cacian dan hinaan yang menyakitkan.

Menurut news.unair.ac.id ada beberapa yang sudah mereka teliti bahwa diduga indonesia mengalami angka kejadian perundungan Sebanyak 40% remaja telah diintimidasi di sekolah dan 32% melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan fisik. Hasil survei Kementerian Sosial Indonesia pada tahun 2013 menunjukkan bahwa satu dari dua remaja pria (47,45%) dan satu dari tiga remaja wanita (35,05%) dilaporkan mengalami intimidasi. Data lebih lanjut dari Survei Kesehatan Siswa berbasis Sekolah Global (Global School-based Student Health Survey/GSHS) 2015 menunjukkan bahwa 24,1% remaja pria dan 17,4% remaja wanita telah mengalami intimidasi.

Ada contoh kasus yang saya baca dari CNN Indonesia -- yang berisi kutipan bahwa Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang perempuan di bawah umur di Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Ada lebih dari lima orang yang didominasi oleh perempuan terlihat menarik-narik korban. Ia diseret keluar dari rumah oleh sekelompok anak muda tersebut. Setelah sampai di luar ruangan, korban dibanting dan dianiaya oleh para pelaku. Beberapa orang merundung hingga melakukan pemukulan fisik seperti menarik baju dan menendang tubuh korban.

Dari hasil di atas akibat dari perundungn yang dialaminya membuat korban akan menjadi takut untuk bersosialisasi, merasakan takut jika setiap orang yang ia temui melakukan hal yang sama seperti sekelompok orang yang merundungnya. Sehingga membuat korban lebih sering menyendiri.

Dampak ini sangat bahaya, karena dapat mengakibatkan gangguan mental bagi korban. Seperti trauma untuk bersosialisasi dan berkenalan dengan orang baru sehingga membutuhkan proses penyembuhan yang panjang.

Selain mengedukasi bahwa perundungan adalah tindakan yang salah, kita juga harus mengajarkan setiap kali jika mengalami perundungan dan penindasan juga harus memiliki keberanian. Jika tidak memiliki keberanian untuk melawan, maka harus memiliki keberanian untuk melaporkan. Karena diam bukanlah sebuah jalan keluar, itu sebabnya mengapa korban harus melaporkan bahwa ia mengalami perundungan, selain agar tidak berdampak panjang untuk dirinya juga untuk membuat para pelaku berhenti melakukan tindakan perundungan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun